Transformasi Teknologi Kesehatan di Indonesia, Status Kesehatan Tercatat Digital, Tak Perlu Bawa Berkas Fisik

Transformasi Teknologi Kesehatan di Indonesia, Status Kesehatan Tercatat Digital, Tak Perlu Bawa Berkas Fisik

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin bangun transformasi teknologi kesehatan di Indonesia. Status kesehatan pasien tercatat digital. foto: ig kemenkesri/sumeks.co. --

“Itu butuh data, keamanan, targetnya Desember 2023 harus selesai semua,” kata dia.

Juga disediakan platform kesehatan SATUSEHAT. Berfungsi sebagai wadah bagi berbagai aplikasi kesehatan dari pelaku industri kesehatan. 

BACA JUGA:DPR Geram dan Tegaskan Rumah Sakit Tidak Boleh Lagi Pulangkan Pasien Sebelum Sembuh, BPJS Hanya Juru Bayar

BACA JUGA:Sudah 5 Peserta Aksi Mogok Makan di Kantor Komnas HAM Dilarikan ke Rumah Sakit, Namun Aksi Terus Berlanjut 

Untuk itu, semua aplikasi maupun fasilitas pelayanan kesehatan seperti RS vertikal, RS pemerintah, RS swasta, Puskesmas, Posyandu, laboratorium, klinik hingga apotek harus mengikuti standar yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan di platform SATUSEHAT.

Dengan adanya, pertukaran data kesehatan nasional akan lebih efisien dan efektif. 

Melalui platform ini, masyarakat tidak perlu lagi membawa berkas rekam medis fisik jika harus berpindah rumah sakit. 

Semua resume rekam medis pasien telah terekam secara digital di platform SATUSEHAT yang bisa diakses melalui ponsel, di mana pun dan kapan pun.

BACA JUGA:DPR Geram dan Tegaskan Rumah Sakit Tidak Boleh Lagi Pulangkan Pasien Sebelum Sembuh, BPJS Hanya Juru Bayar

BACA JUGA:Sudah 5 Peserta Aksi Mogok Makan di Kantor Komnas HAM Dilarikan ke Rumah Sakit, Namun Aksi Terus Berlanjut 

“Untuk beberapa user yang belum bisa mengembangkan aplikasi kesehatan nanti bisa kita bantu, untuk stakeholder yang besar seperti Puskesmas dan Posyandu, nanti bisa kita kasih aplikasi yang standar dan gratis. Dengan begitu integrasi data bisa kita lakukan dengan rapi di satu platform yang sama,” tutupnya. (*)

 

BACA JUGA:DPR Geram dan Tegaskan Rumah Sakit Tidak Boleh Lagi Pulangkan Pasien Sebelum Sembuh, BPJS Hanya Juru Bayar

BACA JUGA:Sudah 5 Peserta Aksi Mogok Makan di Kantor Komnas HAM Dilarikan ke Rumah Sakit, Namun Aksi Terus Berlanjut 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: