Transformasi Teknologi Kesehatan di Indonesia, Status Kesehatan Tercatat Digital, Tak Perlu Bawa Berkas Fisik

Transformasi Teknologi Kesehatan di Indonesia, Status Kesehatan Tercatat Digital, Tak Perlu Bawa Berkas Fisik

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin bangun transformasi teknologi kesehatan di Indonesia. Status kesehatan pasien tercatat digital. foto: ig kemenkesri/sumeks.co. --

JAKARTA, SUMEKS.CO  – Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin, mulai membenahi sistem dan pelayanan kesehatan di Indonesia, berkaca dari pandemic Covid-19 lalu. Tak terkecuali carut marut data kesehatan nasional.

Hal ini menjadi katalisator bagi perubahan besar yaitu transformasi kesehatan 6 pilar yang salah satu fokusnya adalah transformasi teknologi kesehatan

Status kesehatan masyarakat nantinya akan tercatat secara digital.

Kemenkes menargetkan untuk melakukan perbaikan dan pembenahan data kesehatan nasional. Pembenahan tersebut dimaksudkan untuk menghasilkan data kesehatan yang akurat guna mendukung kebijakan yang cepat dan tepat sasaran.

BACA JUGA:DPR Geram dan Tegaskan Rumah Sakit Tidak Boleh Lagi Pulangkan Pasien Sebelum Sembuh, BPJS Hanya Juru Bayar

BACA JUGA:Sudah 5 Peserta Aksi Mogok Makan di Kantor Komnas HAM Dilarikan ke Rumah Sakit, Namun Aksi Terus Berlanjut

“Transformasi Kesehatan ada 6 pilar, Digital Transformation Office (DTO) dan Pusdatin berada di pilar ke-6 yakni transformasi teknologi kesehatan, yang mana digitalisasi data menjadi salah satu fokus yang kita benahi,” kata Menkes Budi dalam keterangannya, Jumat, 20 Januari 2023.

Karena itu pihaknya bakal mengintegrasikan data klinikal dan genomic untuk mengetahui status kesehatan masyarakat Indonesia. Analisa akan menggunakan Artificiall Intelegence, sehingga hasilnya akan lebih akurat dan presisi.

“Kemenkes akan punya data klinikal dan genomic, nanti akan dibantu menggunakan AI. Ini untuk memastikan kita bisa leap frog bioteknologi kesehatan,” ujarnya. 

Untuk mewujudkannya, pihaknya mempercepat digitalisasi data kesehatan nasional.

BACA JUGA:DPR Geram dan Tegaskan Rumah Sakit Tidak Boleh Lagi Pulangkan Pasien Sebelum Sembuh, BPJS Hanya Juru Bayar

BACA JUGA:Sudah 5 Peserta Aksi Mogok Makan di Kantor Komnas HAM Dilarikan ke Rumah Sakit, Namun Aksi Terus Berlanjut  

Kemenkes juga tengah melakukan integrasi data kesehatan nasional yang terbuka dan bisa diakses serta digunakan oleh semua pihak. 

Integrasi ini mulai dilaksanakan pada 6 Juli 2022 dan ditargetkan rampung pada akhir 2023.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: