Harus Tahu, Inilah Standar Tarif Terbaru Pelayanan JKN
Penyesuaian tarif berlaku bagi pelayanan kesehatan, di pelayanan kesehatan dasar maupun pelayanan kesehatan rujukan. Foto: Kemkes.go.id--
b. rumah sakit Kelas D Pratama, klinik pratama, atau fasilitas kesehatan yang setara sebesar Rp9.000 sampai dengan Rp16.000 per peserta per bulan;
c. praktik mandiri dokter atau praktik dokter layanan primer sebesar Rp 8.300 sampai dengan Rp15.000 per peserta per bulan; dan
d. praktik mandiri dokter gigi sebesar Rp3.000 sampai dengan Rp4.000 per peserta per bulan.
Berdasarkan keterangan Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan RIdi laman kemkes.go.id Sabtu 14 Januari 2023, penghitungan besaran Tarif yang dibayarkan ke FKTP salah satunya ditentukan berdasarkan ketersediaan dokter atau rasio dokter dengan jumlah peserta terdaftar dan/atau ketersediaan dokter gigi.
BACA JUGA:Kuota Penerima Bantuan JKN-KIS Ogan Ilir Bulan Ini 59 Orang, Yuk Buruan Daftar!
Di Puskesmas:
1. Tersedia dokter dengan rasio 1:5000 peserta dan tersedia dokter gigi Rp7.000 per peserta;
2.Tersedia dokter dengan rasio 1:5000 peserta dan tidak tersedia dokter gigi Rp 6.300 per peserta;
3. Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tersedia dokter gigi sebesar Rp6.000 per peserta;
4. Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tidak tersedia dokter gigi sebesar Rp5.300 per peserta;
5. Tidak tersedia dokter dan tersedia dokter gigi, maka tarif sebesar Rp4.300 per peserta; dan
6. Tidak tersedia dokter dan dokter gigi, maka tarif Rp3.600 per peserta.
BACA JUGA:Data Penerima PBI JKN KIS di Sumatera Selatan Fluktuatif
Di klinik pratama, rumah sakit kelas D pratama atau fasilitas kesehatan yang setara:
1. Tersedia dokter dengan rasio 1:5000 peserta dan tersedia dokter gigi Rp12.000 per peserta;
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: