Harus Tahu, Inilah Standar Tarif Terbaru Pelayanan JKN

 Harus Tahu, Inilah Standar Tarif Terbaru Pelayanan JKN

Penyesuaian tarif berlaku bagi pelayanan kesehatan, di pelayanan kesehatan dasar maupun pelayanan kesehatan rujukan. Foto: Kemkes.go.id--

Dilakukan juga perubahan pengaturan pada pelayanan yang termasuk dalam standar tarif Non INA CBG, diantaranya adalah adanya kenaikan tarif untuk layanan CAPD dari sebelumnya 7.500.000 menjadi 8.000.000; pemberian obat kronis dimana 7 hari dalam paket INA CBG dan 23 hari dibayarkan dengan tarif non INA CBG dan bagi sediaan obat yang tidak dapat dibagi maka pembayarannya diberlakukan proporsional 23 hari; penambahan persyaratan pemberian alat bantu; serta perubahan harga bagi alat bantu seperti korset tulang belakang, collar neck, dan kruk.

BACA JUGA:Tahun 2023, Nambah Gak Ya? Cek Jenis Penyakit Masuk Tanggungan KIS-JKN pada 2022 dan Alurnya Hingga ke Faskes

Ada ketentuan mengenai selisih biaya untuk kenaikan kelas rawat inap lebih dari 1 tingkat dan RS dapat langsung bekerja sama dengan Asuransi swasta melalui Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT).

Ada penambahan 5 top up tarif baru; serta ada perubahan 2 top up dari sebelumnya yaitu dari Cote Graft menjadi Contegra (pembuluh darah buatan); dan penambahan tindakan pneumonektomi menjadi Lobektomi/Pneumonektomi.

Terdapat juga 11 layanan yang dibayarkan berdasarkan kriteria pelayanan dan kompetensi untuk pelayanan kesehatan tertentu di rumah sakit.

Dengan adanya penyesuaian tarif ini yang merupakan wujud nyata transformasi kesehatan pilar 4 yaitu sistem pembiayaan kesehatan diharapkan masyarakat akan mendapatkan layanan JKN yang semakin baik dan berkualitas.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: