Korban yang Tewas Ditombak di Jembatan Geledek Palembang Karena Motif Dendam Lama

Korban yang Tewas Ditombak di Jembatan Geledek Palembang Karena Motif Dendam Lama

Tersangka Ayuk saat diinterogasi Kasat Reskrim Polrestabes Palembang. Foto: Deny/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tewasnya M Ilham (20), warga Jalan Slamet Riyadi, Kecamatan IT III Palembang, di pangkal Jembatan Geledek Senin 16 Januari 2023 karena motif dendam

Itu diketahui, setelah tersangkanya Muhammad Sarif alias Ayuk alias Toyib (20) warga Jl Segaran, Lr Kebangkan, Kelurahan 10 Ilir, Kecamatan IT III ditangkap Team Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim bersama Unit Reskrim Polsek IT II Palembang. 

Menurut tersangka Ayuk, saat kejadian,dia tengah keluar rumah untuk berkumpul-kumpul sambil membawa senjata tajam (sajam) jenis pedang. 

Lalu saat berada di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersangka berdiri di Jembatan Geledek langsung dan menyiapkan alat yang sebelumnya dibawa pelaku berupa jenis pedang panjang yang diikat di bambu mirip seperti tombak. 

BACA JUGA:Duel Maut di Jembatan Geledek Slamet Riyadi Palembang, 1 Tewas Ditusuk Tombak di Bagian Kelamin

Kemudian, dari arah depan melihat korban Muhammad Ilham yang mengendarai sepeda motor bersama temannya. 

Tersangka langsung menghampiri korban sambil berkata sini kau dan langsung menusuk korban di bagian perut bawah dekat dengan alat kelamin dengan sajamnya dan pelaku langsung pergi. 

Akibat kejadian ini, korban meninggal dunia di TKP serta keluarga korban melaporkan ke SPKT Mapolsek IT II Palembang. 

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah didamping Kapolsek IT II Kompol Kompol Fadilah Erni Ersa mengatakan, setelah pihaknya mendapat laporan korban, anggotanya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

BACA JUGA:Polisi Tangkap Pelaku Duel di Jembatan Geledek Palembang yang Tewaskan Lawannya dengan Tombak

"Diamankan di tempat keluarganya di kawasan Kalidoni Palembang, Senin 16 Januari 2023 sekitar pukul 17.00 WIB," kata Haris Dinzah, Selasa 17 Januari 2023. 

Atas kejadian ini pelaku akan dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 hingga 20 tahun penjara. 

Sementara, tersangka Ayuk mengaku dirinya mempunyai dendam lama dengan korban lantaran pernah ditantang berkelahi. 

"Saya kebetulan bertemu dengan korban di jalan, saya menyimpan dendam lama karena dia menantang berkelahi dan katanya dia kebal. Setelah itu saya kabur ke tempat keluarga di Kalidoni dan akhirnya tertangkap," terangnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: