Duit Hasil Jual Puluhan iPhone yang Dicuri di Toko Digimap Palembang Dihabiskan Liburan ke Bali dan Judi Slot

Duit Hasil Jual Puluhan iPhone yang Dicuri di Toko Digimap Palembang Dihabiskan Liburan ke Bali dan Judi Slot

Tersangka Heri Sugito saat diinterogasi tim opsnal Unit 1 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel usai diringkus di Jawa Timur belum lama ini. Foto: edho/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Dua tersangka pencurian 46 buah iPhone di Toko Digimap Palembang Heri Sugito (46) dan Hendra Jaya (47) diringkus tim opsnal Unit 1 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan.

Otak pelakunya bernama Heri Sugito yang merupakan warga Rangkah 7, Kelurahan Rangkah, Kecamatan Tambak Sari, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur dan temannya Hendra Jaya, warga Jalan MH Seman, Kecamatan Jati Asih, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

Di hadapan polisi, kedua tersangka mengaku dari total 42 buah iPhone, bukan 46 unit seperti yang dilaporkan pihak Digimap ke polisi seluruhnya dijual di Pulau Jawa.

Ada yang dijual langsung secara COD dan ada juga yang dijual melalui aplikasi marketplace di media sosial. 

BACA JUGA:Polisi Beberkan Modus 2 Pelaku Pencurian 46 Buah iPhone di Toko Digimap Palembang Indah Mall

Dari 42 buah iPhone yang dicuri tersebut, kedua tersangka langsung membaginya masing-masing 21 buah meraup dan uang tunai masing-masing Rp100 juta lebih. 

“Kami jual murah. Ada yang kami jual Rp10-15 juta. Uangnya habis untuk liburan ke Bali bersama istri dan ada untuk main judi slot,” aku tersangka Heri.

Selain itu, tersangka Heri juga mengaku uang tersebut dipakai untuk membayar utang istrinya saat ia tengah menjalani hukuman penjara dalam kasus yang sama.

Dari hasil pemeriksaan, ternyata kedua tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama.

BACA JUGA:2 Pelaku Pencurian 46 Buah iPhone di Toko Digimap Palembang Indah Mall Bukan Wong Kito

“Saat ini aksi yang keempat kali, dengan modus yang sama dan korbannya semua toko handphone. Surabaya, Cirebon, Jakarta dan Palembang. Kita jerat dengan Pasal 363 KUHP Pencurian Pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara,” ujar Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika SH SIK, Senin 16 Januari 2023 kepada awak media.

Untuk modusnya, kata Kompol Agus, yaitu tersangka Heri yang pertama adalah memalsukan data barcode karyawan dan dimasukkan ke dalam handphone untuk bisa masuk ke dalam mall.

“Lalu yang kedua, pelaku congkel gembok pintu menggunakan linggis dan gunting besi, kemudian mengambil iPhone yang ada di dalam gudang,” katanya.

Karena pelakunya ada dua orang, hasil iPhone yang dicuri dibagi rata.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: