Kemenkumham Sumsel Terima Kunjungan Kerja Deputi Bidang Hukum BPIP, Ini yang dibahas

Kemenkumham Sumsel Terima Kunjungan Kerja Deputi Bidang Hukum BPIP, Ini yang dibahas

--

PALEMBANG, SUMEKS.CO – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan Menerima kunjungan kerja Deputi Bidang Hukum, Advokasi dan Pengawasan Regulasi, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Kemas Akhmad Tajuddin, S.H., M.H, bertempat di aula Kanwil Kemenkumham Sumsel, Senin 16 Januari 2023.

Pada kunjungan itu, Kemas Akhmad Tajuddin turut didampingi Direktur Penyusunan Rekomendasi Kebijakan dan Regulasi, M. Johan Johor Mulyadi, Analisi Hukum Ahli Madya, Tri Budi Haryoko, dan Ibnu Triwijaya. 

Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham menyambut dan mengapresiasi kehadiran Deputi Bidang Hukum, Advokasi dan Pengawasan Regulasi, Ilham mengucapkan terimakasih atas kunjungannya.

Ilham juga menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkumham Sumsel memiliki sebanyak 22 pejabat fungsional perancang peraturan perundang-undangan, terdiri 3 Ahli Madya, 9 Ahli Muda, dan 9 Ahli Pertama, serta 6 Analis Hukum.

BACA JUGA:Unsri Palembang Terima 2000 Mahasiswa Jalur SNBP, Berikut 20 Program Studi Paling Favorit

Deputi Bidang Hukum, Advokasi dan Pengawasan Regulasi, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Kemas Akhmad Tajud, mengatakan tujuan kunjungan dalam rangka meminta masukan mengenai metode inventarisasi PUU yang akan dianalisis dan dievaluasi, Implementasi Peraturan Perundang-undangan di Provinsi Sumatera Selatan (apa permasalahan yang sering timbul), kemudian dalam rangka koordinasi kerja sama dalam kajian dan analisis peraturan perundang-undangan di Sumatera Selatan.

Dalam hal ini, dikatakan Kemas, BPIP berperan melakukan evaluasi, mengeluarkan rekomendasi revisi hingga pencabutan terhadap perda/perkada, yang dianggap tidak sesuai dengan nilai pancasila, bisa juga dicabut karena bertentangan dengan nilai Pancasila.

“BPIP lebih fokus pada penyelarasan perda terkait nilai Pancasila, sedangkan Kemenkumham harmonisasi dalam 10 dimensi itu, sehingga BPIP akan bersinergi dalam hal ini”, katanya.

Sementara itu, dalam pembentukan produk hukum daerah di Sumatera Selatan, dikatakan Kakanwil Ilham, bahwa Kanwil Kemenkumham Sumsel telah mengimplementasikan dimensi Pancasila. 

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Ikuti Launching Aplikasi Seraya, Penandatanganan PKS antara ITJEN dan LPSK

Ia menyebut, pada tahun 2022 lalu, Kanwil Kemenkumham Sumsel telah memfasilitasi sebanyak 9 Naskah Akademik, 10  Penyusunan Perda/Pergub, dan mengharmonisasi 21 produk hukum daerah.

Kakanwil Ilham mengatakan regulasi merupakan sebuah kunci, jika regulasinya baik, pelaksanaan kinerja pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat juga akan baik.

“Diawal 2023 ini, kita akan menggelar Rapat Koordinasi perancang yang akan diikuti oleh perancang dan bagian hukum Pemerintah Kabupaten/Kota di Seluruh Provinsi Sumsel, serta akan diadakan juga penandatanganan kerjasama dalam pembentukan Perda/Perkada”, ungkapnya.

Menurut Ilham, hal ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015 tentang Keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: