Siap-siap Ibu Hamil Terima Rp3.000.000, Belum Terdaftar? Ikuti Cara Ini
Warga penerima manfaat bantuan sosial.-Foto: dokumen/sumeks.co-
Ada beberapa syarat dan juga ketentuan yang dibuat oleh pemerintah mengenai siapa saja masyarakat yang berhak untuk menerima bantuan tersebut.
Yang jelas untuk para pegawai aparatur sipil negara mulai dari PNS, anggota POLRI, TNI, dan juga pegawai BUMN tidak boleh mengikuti program bantuan ini.
Semua penerima bantuan ini sudah didata melalui DTKS. Bagi masyarakat yang merasa belum terdaftar, tetapi sudah memenuhi syarat bisa langsung mengajukan diri secara online maupun datang langsung ke kantor kelurahan setempat.
BACA JUGA:NIK pada KTP Dobel, Kok Bisa? Jadi Penyebab Bansos Kemensos tahun 2022 Salah Sasaran
Dan yang pasti penerima bansos ini adalah warga negara Indonesia yang sudah memenuhi seluruh persyaratan yang diberikan.
Bagi siapa saja yang mereka berhak untuk menerima bantuan, tetapi belum pernah sama sekali mendapatkan bantuan apapun dari pemerintah.
Maka silahkan ajukan diri karena itu juga merupakan hak kalian selagi kamu memang memenuhi seluruh syarat yang diberikan.
Bagaimana cara untuk mendaftar menjadi peserta penerima bansos PKH ini? Caranya mendaftarkan diri ke DTKS melalui beberapa cara.
Simak caranya sebagai berikut.
Sebelum itu pastikan dulu kalau kamu memang sudah memenuhi syarat calon penerima manfaat. Intinya jangan menyalahgunakan program ini. PKH dikhususkan bagi masyarakat yang benar-benar kurang mampu. Sehingga bantuan sosial yang disalurkan oleh pemerintah memang didapat oleh mereka yang membutuhkan.
BACA JUGA:Bansos PKH Januari 2023 Cair Rp 3.000.000, bagi Pemegang Kartu KIS BPJS Saja?
Langkah pertama adalah membuat akun. Caranya terlebih dahulu download aplikasi cek bansos.
Pembuatan akun ini bisa dilakukan dengan cara melengkapi data diri yang tertera disana, memasukkan nomor telepon dan alamat email, dan yang lainnya.
Pastikan email yang kamu masukkan itu aktif. Karena aplikasi ini akan mengirimkan pemberitahuan untuk aktivasi dan kamu harus menyetujuinya agar proses bisa dilanjutkan.
Setelah membuat akun, bisa melanjutkan proses pengajuan diri melalui aplikasi itu juga. Sebelumnya kamu bisa login dulu menggunakan nama pengguna dan password yang sudah kamu buat sebelumnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: