Siap-siap Ibu Hamil Terima Rp3.000.000, Belum Terdaftar? Ikuti Cara Ini

Siap-siap Ibu Hamil Terima Rp3.000.000, Belum Terdaftar? Ikuti Cara Ini

Warga penerima manfaat bantuan sosial.-Foto: dokumen/sumeks.co-

• Atau kamu bisa pakai link website cek bansos https://cekbansos.kemensos.go.id/ berikut ini agar tidak perlu cari websitenya lagi.

• Untuk cek penerima bansos, maka kamu harus perlu mengisi atau melengkapi semua pernyataan yang dibutuhkan.

• Tentukan wilayah penerima manfaat. Mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan juga desa.

• Dalam memilih wilayah tersebut jangan sampai ada yang salah karena takutnya datamu tidak keluar padahal kamu adalah salah satu penerima manfaat.

• Setelah semuanya sudah terisi, masukkan nama penerima manfaat. Tuliskan nama lengkap atau nama yang sesuai dengan di KTP ya.

• Lalu tuliskan kembali kode unik yang tertera di layar ke kotak yang sudah disediakan.

• Kalau semuanya sudah terisi maka kamu barulah bisa klik “Cari Data”.

Kalau kamu termasuk penerima manfaat atau BLT maka akan ada keterangan yang muncul di layar dan juga sebaliknya. Tidak susah kan untuk cek bansos KTP ini? Dan kamu bisa mengecek punya orang lain asalkan orang tersebut memang sudah mendaftar menjadi peserta penerima manfaat bansos dari pemerintah.

Cek Dengan Aplikasi

Ada cara lain yang bisa kamu gunakan untuk cek apakah bansos sudah cair atau belum. Atau ingin cek penerima bansos dengan KTP. Sudah tersedia aplikasi khusus yang dibuat oleh pemerintah untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi mengenai bantuan sosial yang mereka berikan.

Aplikasi ini juga dapat kamu manfaatkan untuk cek penerima bansos beserta dengan data-data yang lainnya. Supaya kamu tidak bingung lagi mengenai cara untuk melihat apakah kamu termasuk penerima bansos atau tidak melalui aplikasi ini.

• Download aplikasi Cek Bansos di Google Play Store melalui perangkat masing-masing. 

• Berikutnya buka aplikasi Cek Bansos yang sudah di download. Lalu di laman pertama kamu akan diminta untuk registrasi akun atau login.

• Jika belum memiliki akun, maka silahkan buat akun lebih dulu.

• Caranya adalah klik register lalu isi semua data yang dibutuhkan mulai dari nama, NIK, dan juga 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: