Penasihat Hukum Darmo Siapkan Ahli Hukum Adat
Bagus Joko.--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tim penasihat hukum terdakwa dugaan korupsi pemanfaatan hutan di Desa Darmo, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan tahun 2019, angkat bicara mengenai ditolaknya nota keberatan (eksepsi) yang diajukan atas nama terdakwa Dedi Sigarmanuddin.
Sebagai penasihat hukum, Bagus Joko SH didampingi Alkomar SH mengatakan akan tetap mengawal kliennya, meski eksepsi yang diajukannya ditolak majelis hakim Tipikor Palembang.
Disampaikannya, alasan majelis hakim Tipikor Palembang menolak eksepsi yang diajukan, dikarenakan seluruh poin-poin keberatan yang diajukannya harus dibuktikan dalam pemeriksaan perkara.
"Dalam pemeriksaan sekaligus pembuktian nanti di persidangan, kami juga akan membuktikan bahwa sangkaan dakwaan JPU kepada klien adalah kami tidak benar," kata Bagus Joko diwawancarai, Jumat 13 Januari 2023.
Dia menerangkan, dalam kasus ini jelas pemanfaatan hutan yang menjadi pokok perkara adalah tanah adat, bukan tanah milik pemerintah apalagi pemerintah Desa Darmo sebagaimana dakwaan penuntut umum Kejari Muara Enim. Hal itu, sebagaimana telah tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35 tahun 2012 yang menyatakan tanah adat bukan milik negara.
BACA JUGA:Sidang Kasus Hutan Desa Darmo, JPU Tegaskan Pemeriksaan Terdakwa Sesuai Prosedur
"Dan perlu digarisbawahi juga UUD 1945 dalam Pasal 18b ayat 2 juga tegas menyatakan negara menghormati masyarakat adat termasuk hak-haknya antara lain adalah lahan adat," tegas Bagus Joko.
Lebih lanjut diterangkan Bagus Joko, seharusnya penegak hukum dalam perkara ini, bisa membedakan mana lahan adat dan mana lahan desa, yang mana pada tahun 2019 telah terjadi kesepakatan pemanfaatan lahan antara PT Manambang Muara Enim (MME) dengan Tim 11, yang merupakan tim tersebut di luar dari struktur pemerintah Desa Darmo Kabupaten Muara Enim.
Menurutnya, dari hasil kerja sama tersebut atas kesepakatan musyawarah adat, kemudian disalurkan untuk dibagikan ke 1.300 KK melalui rekening masyarakat sendiri, dan itu dibuktikan dengan adanya kwitansi pencairan uang pada masing-masing KK.
"Jadi yang mana unsur korupsinya, tanah adat, dari masyarakat dan dapat dinikmati semua masyarakat di Desa Darmo," tukasnya.
Alkomar SH menambahkan, selain melakukan upaya pendampingan hukum setiap persidangan, juga akan menghadirkan dua ahli yakni Ahli Tata Negara dan Ahli Hukum Adat di persidangan.
BACA JUGA:Eksepsi Ditolak, Kades Darmo Muara Enim Dihadirkan di Sidang
"InsyaAllah semua itu sudah kami persiapkan untuk melawan kedzhaliman terhadap klien kami," singkatnya.
Untuk diketahui terdakwa Dedi Sigarmanuddin didakwa oleh JPU Kejari Muara Enim melakukan tindak pidana korupsi pemanfaatan hutan di Desa Darmo bersama dua terdakwa lainnya Mariana (31) Plh Kades Darmo tahun 2019, Safarudin (70), ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Desa Darmo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: