Kuota Penerima Bantuan JKN-KIS Ogan Ilir Bulan Ini 59 Orang, Yuk Buruan Daftar!
Kartu KIS.-Foto: dok/sumeks.co-
OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI), telah membuka pendaftaran untuk calon penerima bantuan Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Ogan Ilir, M Kapidin Hanafi mengatakan, bulan ini kuota sementara Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan KIS untuk Kabupaten Ogan Ilir sebanyak 59 orang.
"Kami baru saja melihat website Kemensos RI, dan untuk pendaftaran penerima JKN-KIS sudah dibuka," terangnya kepada SUMEKS.CO, Kamis, 12 Januari 2023.
Menurut Kapidin, aplikasi yang digunakan untuk pendaftaran penerima bantuan JKN-KIS yakni Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation atau SIKS-NG milik Kemensos RI.
BACA JUGA:Kartu KIS BPJS Aktif, tapi Tidak Masuk DTKS tahun 2023?, Ini Solusinya!
"Memang masa pengusulan untuk calon penerima bantuan JKN-KIS, selalu dibuka Kemensos RI pada pertengahan bulan setiap bulannya," lanjutnya.
Begitu pendaftaran sudah dibuka, Dinas Sosial Kabupaten Ogan Ilir langsung mendaftarkan warga Ogan Ilir yang tidak mampu.
"Setiap hari kan kami hampir dipastikan menerima warga yang ingin mengajukan diri sebagai penerima bantuan JKN-KIS, data yang masuk inilah kami daftarkan ke Kemensos," terangnya.
Ditambahkan Kapidin, pada H-2 akhir bulan, seluruh data yang diminta pada aplikasi SIKS-NG harus terkirim. Setelah itu, barulah pihak Kemensos RI yang melakukan verifikasi dan validasi data.
BACA JUGA:Pemegang KIS Wajib Tahu, Jenis Penyakit yang Masuk Tanggungan Tahun 2023
Adapun persyaratan untuk pengajuan baru menjadi pemegang KIS, warga Ogan Ilir harus menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Suami Istri, Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kades, Foto Rumah (Depan + Belakang) yang ditandatangan dan Cap Kades.
"Semuanya di fotocopy masing-masing dua rangkap dan dimasukkan ke map," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, sedikitnya 203.000 warga miskin di Kabupaten Ogan Ilir telah tercover Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Disinggung mengenai target tahun 2023 ini, Kapidin menyebut, belum bisa dipastikan. Karena, kuota untuk Kabupaten Ogan Ilir ditentukan langsung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: