Ada Kulkas Berkah Berisi Minuman Dingin Gratis untuk Wajib Pajak di Samsat Prabumulih
minuman dingin gratis untuk wajib pajak di UPTB Samsat Prabumulih. Foto: Dian/sumeks.co--
BACA JUGA: Pembayaran Pajak Kendaraan Bisa juga di Samsat Keliling
Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan saat hendak melakukan pembayaran pajak kendaraan.
- Buka aplikasi SIGNAL
- Registrasi akun dan daftarkan kendaraan, jika sudah langsung login
- Klik ‘Notifikasi Lanjut Proses Pembayaran’
- Generate kode bayar lalu klik ‘Lanjut’
- Pilih salah satu bank yang tersedia untuk melakukan pembayaran pajak lalu klik ‘Lanjut’
Segera lakukan pembayaran di bank yang sudah dipilih dengan cara mentransfer langsung atau datang langsung ke teller bank.
Pembayaran harus dilakukan segera, karena kode bayar yang diterbitkan aplikasi SIGNAL hanya berlaku selama 2 jam.
BACA JUGA:Samsat Palembang Bakal Razia Pelat Kendaraan Non BG
Jika melewati batas waktu yang ditentukan maka perlu mengulang kembali dari awal.
Cara membuat akun di SIGNAL
Bagi yang belum memiliki akun SIGNAL, berikut cara registrasinya :
- Unduh aplikasi SIGNAL
- Buka aplikasi lalu pilih Daftar
- Isi semua persyaratan yang diminta. NIK, nama sesuai KTP, alamat email, nomer HP, kata sandi, dan konfirmasi ulang kata sandi
- Klik ‘Lanjut’
- Masukan foto KTP.
- Verifikasi wajah dengan biometric. Cukup arahkan kamera ke wajah, pastikan berada pada area foto yang disediakan
- Jika sudah sesuai, klik Gunakan Foto Ini
- Setelah itu akan ada kode OTP
- Masukan kode OTP di aplikasi sampai muncul tulisan pendaftaran berhasil
- Registrasi ulang melalui email yang terdaftar sebelumnya
- Registrasi telah berhasil, akun siap digunakan.
Cek pajak kendaraan
BACA JUGA:Dispenda dan Samsat Pagaralam Sosialisasikan Pemutihan Pajak Kendaraan
Sebelum melakukan pembayaran pajak kendaraan, ada baiknya cek dulu berapa besar pajak yang harus dibayar.
Sekarang besar pajak yang harus dibayar bisa di cek melalui cara berikut :
- Kunjungi situs resmi e-samsat
- Isi formulir yang ada di halaman pertama seperti Plat, Nomor, Seri, No Rangka, Provinsi
- Klik “Cek Sekarang”
- Informasi kendaraan dan nominal pajak yang harus dibayarkan akan muncul.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: