Pemilik Gudang Solar Oplosan di Kertapati Produksi 10 Ton Sehari, Sumsel Zona Merah Penyelewengan BBM

Pemilik Gudang Solar Oplosan di Kertapati Produksi 10 Ton Sehari, Sumsel Zona Merah Penyelewengan BBM

Barang bukti minyak yang sudah dikelolah ditunjukkan oleh Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsl, Kabid Humas dan perwakilan BPH Migas. Foto: edho/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pemilik gudang solar oplosan yang digerebek Polda Sumsel di Kertapati Palembang sanggup produksi sebanyak 10 ton sehari. Sumsel Zona Merah Penyelewangan BBM.

Gudang pengelohan BBM ilegal di Kertapati Palembang tersebut digerebek Sabtu 7 Januari 2023 malam.

Diback-up tim gabungan Polrestabes Palembang dan BPH Migas tim melakukan pengejaran terhadap pemilik gudang hingga Minggu 8 Januari 2023 dini hari yang awalnya berhasil kabur. 

"Jelas sekali dan ini permainannya sangat marak. Bahkan mohon maaf di pusat kalau dikategorikan Palembang (Sumsel) ini adalah zona merah,” anggota Komite Badan Pengawas Hilir (BPH) Migas, Abdul Halim saat hadir dalam rilis ungkap kasus gudang pengolahan BBM Solar Subsidi, Senin 9 Januari 2023. 

BACA JUGA:Pemilik dan Pegawai Gudang Solar Oplosan Dijerat 6 Tahun Penjara-Denda Rp 60 Miliar

Abdul Halim mengatakan, ditemukan banyak terjadi permainan terkait penyelewengan BBM.

“Kami dari BPH sangat men-support full penegakkan hukum yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Sumsel," terang Abdul Halim. 

Dia menambahkan, besar kemungkinan BBM solar industri yang dioplos bukan berasal dari SPBU. 

“Karena jika dari SPBU itu bukan BBM industri tapi subsidi untuk segmentasi transportasi umum," katanya. 

BACA JUGA:Solar Industri Dioplos dengan Minyak Sulingan Asal Musi Banyuasin, Bisa Produksi 10 Ton Setiap hari

Maraknya penyelewengan ini terjadi dipicu karena disparitas harga yang tinggi. Diketahui, untuk harga BBM jenis Solar industri resminya dijual seharga Rp 18 ribuan per liternya.

Untuk Solar subsidi dijual seharga Rp 6.800 per liter, atau ada disparitas harga hingga lebih kurang Rp 11 ribu per liter. 

"Aksi penyelewengan ini tidak ada pemasukkan ke kas negara dan ini menjadi tugas kita bersama-sama guna memberantasnya," tutup Halim. 

Polda Sumsel menjerat pemilik dan pekerja gudang pengolahan solar oplosan di Kertapati Palembang dengan enam tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: