2.434 Calon Anggota PPS Se-Kabupaten Ogan Ilir Ikuti Tes Tertulis di 6 Titik
Para calon anggota PPS di zona satu Kabupaten Ogan Ilir saat mengikuti tes tertulis di Gedung Caram Seguguk KPT Tanjung Senai Indralaya, Senin, 9 Januari 2023. Foto: Hetty/sumeks.co--
OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OGAN ILIR menyelenggarakan tes tertulis terhadap calon anggota Panitia Pemilihan Suara (PPS) se-Kabupaten OGAN ILIR, Senin, 9 Januari 2023.
Menurut Ketua KPU Kabupaten Ogan Ilir, Massuryati, peserta yang mengikuti tes tertulis tersebut berjumlah 2.434 orang. Untuk pelaksanaan tesnya dibagi menjadi enam titik, sesuai dengan kedekatan wilayah.
"Kita bagi per zona untuk pusat pelaksanaan tesnya," ungkapnya saat dijumpai awak media di Gedung Caram Seguguk KPT Tanjung Senai Indralaya Senin, 9 Januari 2023.
Adapun enam zona yang menjadi titik pelaksanaan tes tertulis, yakni, zona satu di Gedung Caram Seguguk KPT Tanjung Senai untuk Kecamatan Indralaya, Indralaya Utara, dan Indralaya Selatan. Zona dua di Balai Kantor Camat Pemulutan untuk Kecamatan Pemulutan dan Pemulutan Barat.
BACA JUGA:KPU Ogan Ilir Gelar Tes Tertulis Calon PPK untuk Pemilu Tahun 2024
Zona tiga di Gedung Raga Desa Sekonjing Kecamatan Tanjung Raja untuk Kecamatan Pemulutan Selatan, Rantau Panjang, dan Tanjung Raja. Zona empat dipusatkan di Gedung Raga Desa Penyandingan Kecamatan Sungai Pinang untuk Kecamatan Kandis, Sungai Pinang, dan Rantau Alai.
Zona lima dipusatkan di Gedung Serbaguna Suasana Bangkit Raya Kecamatan Payaraman untuk Kecamatan Tanjung Batu, Payaraman, Lubuk Keliat, dan Rambang Kuang. Zona enam dipusatkan di SMP Negeri 1 Muara Kuang untuk Kecamatan Muara Kuang.
"Jumlah 2.434 peserta ini merupakan calon anggota PPS dari 241 desa dan kelurahan di Kabupaten Ogan Ilir," lanjutnya.
Pelaksanaan tes tertulis ini dilaksanakan secara konvensional bukan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). Adapun soal yang dikerjakan masing-masing peserta ini berasal dari KPU RI, dengan jumlah soal sebanyak 75 soal pilihan ganda.
BACA JUGA:KPU Ogan Ilir Umumkan 580 Calon PPK 16 Kecamatan yang Lulus Administrasi
"Karena peserta sangat membeludak, jadi tidak memungkinkan untuk pelaksanaan tes CAT. Makanya, hasil pleno KPU memutuskan harus konvensional," tegasnya.
Untuk pemeriksaan jawaban, KPU Kabupaten Ogan Ilir akan meminta pihak kepolisian dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir sebagai saksi.
"Dari hasil tes tertulis ini kami akan ambil enam besar, untuk diikutkan ke tes wawancara," tutupnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: