5 Jembatan Lagi di Palembang, Masih Proses Sejak 15 Tahun, Ini Kriteria Dasar Kita Bisa Dapat 7 Jembatan Baru

5 Jembatan Lagi di Palembang, Masih Proses Sejak 15 Tahun, Ini Kriteria Dasar Kita Bisa Dapat 7 Jembatan Baru

Tinggal 5 jembatan di Palembang, masih proses sejak 15 tahun. Ini kriteria dasar bisa dapat 7 jembatan baru. foto: sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tinggal 5 jembatan lagi dibangun di Palembang. Semua masih proses sejak 15 tahun lalu. Berikut kriteria dasar Palembang bisa dapat 7 jembatan. Tambahan dari Ampera dan Musi 2.

“Sumber pendanaan dari pemerintah pusat dan pemprov mempersiapkan kriteria dasar ke pusat,” jelas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang (PUBM-TR) Sumatera Selatan Darma Budhy belum lama ini.

Kriteria dasar Palembang bisa dapat 5 jembatan itu, yaitu pertama ada kesiapan lahan, kedua rencana induk dan ketiga detail engineering design.

Memang Palembang sangat butuh 7 jembatan lagi. Sesuai penamaan Sumsel sebagai provinsi batang hari sembilan

BACA JUGA:Ternyata Ini Jembatan Terpanjang di Palembang, Bukan Ampera

BACA JUGA:Jembatan Layang Lematang Indah Pagar Alam Mandek, Jurang di Lokasi Itu Saksi Bisu Laka Maut Bus Sriwijaya

Nah, lokasinya ada dimana saja? 

Sumsel atau Palembang khususnya butuh sembilan jembatan untuk meningkatkan kegiatan sosial dan ekonomi masyarakatnya. 

Empat jembatan telah berdiri dan saat ini sangat membantu masyarakat. Dijelaskan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang (PUBM-TR) Sumatera Selatan Darma Budhy belum lama ini.

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan butuh sembilan unit jembatan. 

BACA JUGA:Ternyata Ini Jembatan Terpanjang di Palembang, Bukan Ampera

BACA JUGA:Jembatan Layang Lematang Indah Pagar Alam Mandek, Jurang di Lokasi Itu Saksi Bisu Laka Maut Bus Sriwijaya

Menurut Darma, sembilan jembatan tersebut yang sudah terealisasi jembatan Musi IV dan Musi VI yang selesai pembangunannya di tahun 2020. 

Dan 2 lagi jembatan Ampera dan Musi II yang sudah lama dibangun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: