Berikut Simulasi Bagaimana PNS Bisa Dapat Pensiun Rp 1 Miliar, Persentase Naik, Dasar Pengali Lebih Besar

Berikut Simulasi Bagaimana PNS Bisa Dapat Pensiun Rp 1 Miliar, Persentase Naik, Dasar Pengali Lebih Besar

Berikut simulasi bagaimana PNS bisa dapat pensiun Rp 1 miliar, persentase naik, dasar pengali lebih besar. foto: ilustrasi/jpg/sumeks.co --

BACA JUGA:Pensiunan PNS Bahagia Bisa Bawa Pulang Uang Rp 1 Miliar, ‘Negara’ Malah Untung Ikut Senyum Lebar, Kok Bisa!

BACA JUGA:Sekda Palembang Berharap PNS Pemkot Melakukan Inovasi

Mengurangi beban APBN Menteri Keuangan berharap skema fully funded dapat mengurangi beban APBN, karena dengan skema saat ini maka negara tetap harus membayar uang pensiun kepada keluarganya saat seorang pensiunan PNS meninggal dunia (cnnindonesia.com, 24 Agustus 2022). 

Sebagai bagian dari reformasi birokrasi, skema fully funded ini sudah dirancang sejak tahun 2018 (bisnis.tempo.co, 25 Agustus 2022). Secara sederhana, skema fully funded adalah skema pembayaran dana pensiun akan diangsur oleh PNS aktif dan pemerintah selaku pemberi kerja secara bersama-sama. 

Selanjutnya, akumulasi dana pensiun yang telah terkumpul dan dikelola oleh pihak tertentu yang ditunjuk (misal PT Taspen atau lembaga lain yang ditunjuk pemerintah) akan digunakan untuk membayar manfaat pensiun ketika PNS yang bersangkutan telah memasuki masa pensiun. 

Namun, pengelolaan dana pensiun pada skema ini perlu memperhatikan risiko portofolio sekuritas pasar. Walaupun demikian, seharusnya skema fully funded tidak berpengaruh signifikan terhadap keberlangsungan program pensiun PNS (https://fiskal.kemenkeu.go.id/). 

BACA JUGA:Pensiunan PNS Bahagia Bisa Bawa Pulang Uang Rp 1 Miliar, ‘Negara’ Malah Untung Ikut Senyum Lebar, Kok Bisa!

BACA JUGA:Tol Palembang-Prabumulih Bakal Segera Beroperasi, Ditarget Peresmian Maret 2023 

Selain itu, berdasarkan kajian dari Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan pada tahun 2016, bahwa skema pay as you go yang saat ini diterapkan terlalu mengandalkan kemampuan pemerintah dalam mengumpulkan penerimaan perpajakan. (*)

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: