Berikut Simulasi Bagaimana PNS Bisa Dapat Pensiun Rp 1 Miliar, Persentase Naik, Dasar Pengali Lebih Besar

Berikut Simulasi Bagaimana PNS Bisa Dapat Pensiun Rp 1 Miliar, Persentase Naik, Dasar Pengali Lebih Besar

Berikut simulasi bagaimana PNS bisa dapat pensiun Rp 1 miliar, persentase naik, dasar pengali lebih besar. foto: ilustrasi/jpg/sumeks.co --

Pada dasarnya dengan skema fully funded, semua pembayaran manfaat pensiun akan diambil secara penuh dari total dana yang terkumpul tadi. 

Untuk para pensiunan, jumlah tadi tentu sangatlah besar jika dibandingkan dengan skema yang saat ini berlaku. 

Artinya, dengan uang berkisar Rp 800 juta (jika misalnya sesuai regulasi bisa diambil sekaligus) maka pensiunan bisa memanfaatkannya untuk modal usaha, membangun rumah, investasi emas, atau investasi di instrumen keuangan lain seperti reksadana, deposito, SUKUK, dan sebagainya. 

BACA JUGA:Pensiunan PNS Bahagia Bisa Bawa Pulang Uang Rp 1 Miliar, ‘Negara’ Malah Untung Ikut Senyum Lebar, Kok Bisa!

BACA JUGA:Dipecat dari PNS, Dokter Puskesmas Siap Gugat PTUN Pj Bupati Muba

Jadi sebenarnya dana pensiun yang dikatakan oleh Menteri PAN dan RB periode 2019 – 2022, Tjahjo Kumolo, bisa mencapai angka Rp 1 milyar tersebut (cnbcindonesia.com, 5 Maret 2021) adalah asumsi total dari hasil pengelolaan dana untuk seorang PNS ketika memasuki masa pensiun. 

Dengan cara ini maka pemerintah tidak harus menanggung dana pensiun PNS secara berlarut-larut, bahkan hingga PNS yang bersangkutan telah meninggal dunia. 

Dengan skema ini beban dana pensiun pada APBN dapat diperhitungkan dengan lebih pasti karena sudah jelas setiap PNS akan menerima dana pensiun berapa dan sampai kapan dia menerima pembayaran manfaat pensiunnya tersebut. 

Jika kita bandingkan simulasi dan contoh perhitungan di atas, mungkin kita akan berpendapat bahwa memang perhitungannya tidak sebanding (tidak apple to apple). 

BACA JUGA:Pensiunan PNS Bahagia Bisa Bawa Pulang Uang Rp 1 Miliar, ‘Negara’ Malah Untung Ikut Senyum Lebar, Kok Bisa!

BACA JUGA:2 Truk Bertabrakan di KM 43 Jalintim Ogan Ilir, Pengemudi Alami Luka Ringan

Mungkin benar demikian. Akan tetapi, jika kita masih mendasarkan pada aturan yang lama dalam UU Nomor 11 Tahun 1969, tentu saja persentase yang hanya sebesar 4,75 persen dikali gaji pokok pegawai untuk iuran pensiun adalah jumlah yang sangat kecil. 

Bisa saja kita berargumen bahwa seiring dengan meningkatnya gaji pegawai maka semakin besar pula iurannya. 

Tetapi dari simulasi sederhana di atas, kita dapat memperoleh gambaran bahwa uang pensiun yang diterima oleh PNS akan jauh lebih kecil dari penghasilan PNS tersebut semasa masih aktif. 

Hal yang berbeda jika kita menggunakan simulasi perhitungan dengan skema fully funded, di mana jumlah uang pensiun bulanan yang diterima masih relatif setara dengan penghasilan PNS ketika masih aktif, atau justru bisa lebih besar lagi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: