Gaji Pokok PNS 2023 Naik 7 Persen? Ternyata Besarannya Segini, PNS Kecewa
ilustrasi gaji.-Foto: dok/sumeks.co-
SUMEKS.CO - Belakangan ini wacana kenaikan gaji pokok PNS di tahun 2023 bakal mengalami kenaikan. Tersiar kabar kenaikan gaji pokok PNS sebesar 7 persen.
Dari hasil penelusuran, kabar tersebut ternyata hanya kabar burung semata. Belum ada kenaikan gaji pokok PNS di tahun 2023.
Belum ada satupun konfirmasi dari pemerintah yang menyatakan kenaikan gaji pokok PNS.
Tentunya kabar ini menimbulkan kekecewaan dari para PNS. Mereka yang sudah mendapatkan harapan, tak menyangka harapan itu palsu.
"Kirain beneran. Eh ternyata harapan palsu," komentar salah satu akun instagram yang disinyalir berprofesi sebagai PNS.
"Sepertinya bakal naik di tahun polisik (2024)," komentar akun instagram @lydia_75 di salah satu postingan akun media online.
Sementara pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar mengatakan, belum ada kepastian terkait kenaikan gaji pokok PNS.
Sebelumnya Undang Undang APBN 2023 yang telah disahkan oleh pemerintah, tidak ada tanda-tanda bahwa gaji PNS akan naik di tahun 2023.
Anggaran tersebut digunakan untuk pembayaran gaji dan tunjangan kinerja bagi para aparatur negara sesuai dengan capaian reformasi birokrasi dari masing-masing kementerian atau lembaga K/L.
Jika ada kenaikan gaji bagi PNS maka akan dicantumkan dalam nota keuangan RAPBN, seperti pada tahun 2019 lalu.
Nah berikut ini gaji pokok PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 sebagai berikut:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: