Begini Penjelasan Menkeu Sri Mulyani Soal Gaji 5 Juta Kena Pajak

Begini Penjelasan Menkeu Sri Mulyani Soal Gaji 5 Juta Kena Pajak

Menkeu Srimulyani menjelaskan ulang soal gaji 5 juta kena pajak. Foto:smindrawati instagram--

SUMEKS.CO, Ini bantahan, atau penjelasan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani yang dimuat di instagramnya.

Dengan panjang lebar dia membantah berita berjudul pekerja dengan gaji Rp5 juta per bulan dikenakan pajak 5 persen.

Menurutnya, untuk gaji 5 juta tidak ada perubahan aturan pajak, tulis Sri Mulyani di akun Instagramnya @smindrawati, Selasa  3 Januari 2023.

Ani menjelaskan pekerja dengan gaji Rp5 juta per bulan dan belum berumah tangga dikenakan pajak sebesar Rp300 ribu per tahun atau Rp25 ribu per bulan.

Artinya pajak yang dikenakan adalah 0,5 persen bukan 5 persen.

Sedangkan pekerja bergaji Rp5 juta per bulan dan sudah memiliki istri dan tanggungan satu anak, maka tidak dikenakan pajak.

Ia pun menanggapi komentar netizen yang mengatakan bahwa yang seharusnya membayar pajak adalah orang kaya dan para pejabat.

BACA JUGA:Sri Mulyani Terapkan Kebijakan Baru, Gaji Rp 5 Juta Kena Pajak 5%, Simak Simulasinya di Sini

"Setuju dan betul banget..! Mereka yang kaya dan para pejabat memang dikenakan pajak," tulis Sri Mulyani.

Sri Mulyani pun menjelaskan orang kaya dengan gaji di atas Rp5 miliar per tahun dikenakan pajak 35 persen atau Rp1,75 miliar per tahun, naik dari sebelumnya sebesar 30 persen.

Sementara itu, usaha kecil yang omzet penjualannya di bawah Rp500 juta per tahun dibebaskan pajak. Sedangkan perusahaan besar dikenakan pajak 22 persen.

Di sisi lain, Sri Mulyani menjelaskan uang pajak akan kembali ke masyarakat melalui subsidi listrik, Pertalite, LPG 3 kg. 

Kemudian biaya operasional sekolah, rumah sakit, dan puskesmas juga menggunakan uang pajak.

BACA JUGA:Relatif Baik Daya Tahan Perekonomian Indonesia Tahun 2022, Penduduk Miskin juga Berkurang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: