Sidang Kasus Turap RS Kusta, Terdakwa Manajer Proyek Mengaku Jadi Kambinghitam
Sidang terdakwa Mujib Anwar di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Selasa 3 Januari 2023. foto: fadli sumeks.co--
Daud Dahlan SH dan Ahmad Rizal SH penasihat hukum terdakwa membenarkan, bahwa dalam perkara ini kliennya adalah tumbal dari perbuatan yang seharusnya menjadi tanggung jawab Sastra Suganda sebagai pimpinan PT Karyatama Saviera pelaksana kegiatan.
Menurutnya dalam perkara ini tidak memenuhi rasa keadilan, yang mana kliennya dalam perkara ini hanya seorang pekerja sebagai Project Manager dari PT Karyatama Saviera, sebagai subkontraktor pengerjaan turap.
Masih kata Daud Dahlan, bahwasanya kliennya hanya pekerja melaksanakan perintah dari atasan dalam hal ini dirut PT Karyatama Saviera bernama Sastra Suganda, yang saat ini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh penyidik.
"Dan juga di sini klien kami faktanya tidak menikmati uang, hanya menjalankan perintah saja dari atasan untuk mengerjakan proyek pembangunan turap tersebut," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: