Tiga PPHP Jadi Saksi Sidang Kasus Pengadaan Bibit Talas

Tiga PPHP Jadi Saksi Sidang Kasus Pengadaan Bibit Talas

Pemeriksaan saksi sidang terdakwa pengadaan bibit talas BB2KP Empat Lawang di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Senin 3 Oktober 2022. foto: fadli sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tiga orang Panitia Penerima Hasil Pemeriksaan (PPHP) serta satu bendahara Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Empat Lawang, dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit talas, Senin 3 Oktober 2022.

Keempat saksi tersebut dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Empat Lawang, dalam rangka dimintai keterangan perihal alokasi pengadaan bibit talas yang merugikan keuangan negara senilai Rp1,8 miliar.

Adapun kasus ini menjerat dua terdakwa oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Fadilah Malik, mantan Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan Ketahanan Pangan (BP2KP) serta Erni Amirulah sebagai PPTK kegiatan pengadaan 300 ribu bibit talas di Kabupaten Empat Lawang.

Dari keterangan saksi yang dihadirkan, diantaranya dari tiga orang saksi anggota PPHP sebagian besar mengatakan mengaku tidak tahu tupoksi atau prosedur tugas sebagai anggota PPHP.

BACA JUGA:Kejari Empat Lawang Tetapkan Dua Tersangka Baru Korupsi Bibit Talas

"Saya ditunjuk oleh atasan saya saat itu menjadi anggota PPHP, karena saya dulu masih baru jadi ASN di sana maka saya nurut saja pak, tupoksi sebagai PPHP baru saya ketahui saat pemeriksaan," ungkap Abdurrahman, salah satu saksi anggota PPHP.

Ketika dicecar pertanyaan terkait adanya dokumen laporan PPHP dari pihak ketiga pelaksana kegiatan yang ditanda tangani oleh saksi, diakui Abdurrahman tidak sesuai dengan fakta bahwa dalam penyerahan bibit talas tersebut ada juga yang mati dan rusak.

Di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Mangapul Manalu SH MH, saksi Abdurrahman menerangkan penandatangan dokumen laporan penyerahan bibit itu dilakukan karena sebelumnya juga telah ditandangani oleh ketua PPHP.

"Saat itu pak Riza sebagai pihak pelaksana pengadaan bibit menyodorkan dokumen untuk kami tanda tangani, tanpa mengecek kembali kuantitas dan kualitas bibit tersebut katanya ini telah di cek juga sebelumnya oleh PPTK dan ketua PPHP, jadi kami tanda tangani saja," kata saksi Abdurrahman.

BACA JUGA:Universitas Hazairin Bengkulu Buka Kuliah Online Bagi Anggota Polres Empat Lawang

Dari kegiatan tersebut, ketiga saksi dari anggota PPHP mengaku mendapatkan honor masing-masing Rp400 ribu.

Atas keterangan itu, majelis hakim sempat dibuat geram dengan mengatakan tiga saksi PPHP layak jadi tersangka, dikarenakan turut serta dalam proses pengadaan bibit talas tidak sesuai dengan prosedurnya.

Sementara, dua terdakwa yang dihadirkan secara virtual dari penahanan Rutan Empat Lawang menyatakan tidak keberatan dengan keterangan saksi-saksi tersebut.

Diwawancarai usai sidang, JPU Kejari Empat Lawang Iwan Setiadi SH MH menerangkan bahwa keterangan saksi yang dihadirkan menguatkan dakwaan yang telah disusun oleh JPU, bahwa benar adanya unsur tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kedua terdakwa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: