Kakek 70 Tahun di Palembang Cabuli Bocah SD di Kamar Mandi Masjid Berulang Kali
Tersangka Tego saat menjalani pemeriksaan di penyidik Unit 4 Subdit 4 Renakta Polda Sumsel. Foto: edho/sumeks.co--
BACA JUGA:Bejat, Duda di Lubuklinggau Cabuli Anak Sahabat Masih Berusia 8 Tahun
“Sudah bercerai Pak. Istri saya pulang ke Jawa bersama tiga anak saya. Saya di Palembang pembantu marbot masjid. Selama ini saya kesepian ditinggal oleh istri dan anak-anak saya,” ungkapnya dengan penuh rasa penyesalan.
Barang bukti yang diamankan baju korban (gamis), satu baju tersangka (kemeja), satu celana dalam korban, satu celana panjang tersangka.
Atas ulahnya, tersangka Tego disangkakan melanggar UU Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2009 Pasal 76 dengan ancamaman hukuman lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: