PPKM Dihapus, Ini Syarat dan Aturan Masuk Mall di Palembang

PPKM Dihapus, Ini Syarat dan Aturan Masuk Mall di Palembang

Matahari PSx Mall. --

Penumpang dengan masalah kesehatan khusus atau penyakit penyerta lainnya tidak boleh memiliki hasil  tes RT-PCR negatif atau tes antigen cepat, tetapi harus menyertakan surat keterangan medis dari rumah sakit umum yang menyatakan bahwa orang yang bersangkutan tidak hadir dan/atau tidak dapat hadir dalam vaksin covid-19.

BACA JUGA:Jelang Malam Tahun Baru, Polsek Indralaya Razia Petasan dan Kamtibmas, Sita Ratusan Butir Petasan

Hingga saat itu, Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18 tahun ke atas yang bepergian ke luar negeri dari Indonesia harus menunjukkan kartu/sertifikat (fisik atau digital) penerimaan vaksin COVID-19 dosis ketiga (booster). 

Penumpang WNA dengan gejala COVID-19 dan/atau suhu tubuhnya di atas 37,5 derajat Celcius wajib menjalani pemeriksaan konfirmasi RT-PCR.(*)

 

 

 

 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: