Partai Ummat Resmi Peserta Pemilu 2024, Nomor Urut 24

Partai Ummat Resmi Peserta Pemilu 2024, Nomor Urut  24

Logo Pertai Ummat--

Saat pengumuman itu, menurut KPU, Partai Ummat menjadi satu-satunya parpol non-parlemen yang dinyatakan tidak lolos karena tak memenuhi syarat verifikasi faktual di NTT dan Sulawesi Utara.

Kemudian Partai Ummat  protes, dan melayangkan gugatan ke Bawaslu atas keputusan KPU tersebut. Mereka menduga ada kecurangan yang dilakukan KPU dalam proses verifikasi faktual partai.

Dilansir dari Cnnindonesia.com, Bawaslu memediasi kedua pihak. Hasilnya, Partai Ummat boleh mengikuti verifikasi ulang dengan syarat harus memenuhi jumlah kekurangan anggota partai sedikitnya di lima kabupaten di NTT dan 10 kabupaten kota di Sulawesi Utara.

Melalui penetapan Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024, saat ini terdapat 18 partai politik yang akan berkontestasi dalam peserta demokrasi berikut.

BACA JUGA:4 Arahan Jokowi Kepada Bawaslu, Nomor 3 Harus Responsif Jangan Jadi Badan Was-was Pemilu

Mereka adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan nomor urut 1, Partai Gerindra (2), PDI Perjuangan (3), Partai Golkar (4), Partai NasDem (5), Partai Buruh (6), Partai Gelora (7), PKS (8), Partai Kebangkitan Nasional (PKN) (9), Partai Hanura (10), Partai Garuda (11), PAN (12), PBB (13), Partai Demokrat (14), PSI (15), Perindo (16), PPP (17), dan Partai Ummat (24).

Berikutnya, ada pula enam partai lokal Aceh, yakni Partai Nanggroe Aceh (PNA) dengan nomor urut 18, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat) (19), Partai Darul Aceh (20), Partai Aceh (21), Partai Adil Sejahtera (22), dan Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (Sira) dengan nomor urut 23.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: