2023, PN Palembang Dapat Tambahan 9 Hakim Baru

2023, PN Palembang Dapat Tambahan 9 Hakim Baru

Surachmat (tengah). foto: fadli sumeks.co--

SUMEKS.CO, PALEMBANG - Krisis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus, akan segera berlalu. Pasalnya, direncanakan pada awal tahun 2023 nanti akan ada penambahan 9 hakim baru dari Mahkamah Agung (MA) RI.

Ketua PN Palembang Surachmat SH MH didampingi juru bicara H Sahlan Effendi dan Panitera Muda Pidana Suhartoni SH MH, mengakui selama tahun 2022 ini harus putar otak mengatasi kekurangan hakim terutama hakim karier pada Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Apalagi selama tahun 2022 kasus korupsi yang ada di Provinsi Sumsel cukup meningkat yakni 78 perkara, sementara PN Palembang hanya punya beberapa hakim Tipikor," kata Surachmat dibincangi Selasa 27 Desember 2022.

Namun, dia bersyukur kendala-kendala tersebut dapat diatasi meski dengan keterbatasan kurangnya personel hakim Tipikor. Saat ini, PN Palembang telah memiliki 3 hakim karier khusus menangani Tipikor, yang mana dua diantaranya baru mendapat SK dari MA.

"Karena untuk menjadi hakim Tipikor itu perlu adanya sertifikat Diklat khusus dari MA selain ketua dan wakil ketua PN," jelas mantan wakil Ketua PN Bandung ini.

BACA JUGA:Sepanjang Tahun 2022, Perkara Narkotika Mendominasi di PN Palembang

Lebih lanjut dikatakan Surachmat, menjelang tahun 2023 nanti pihaknya telah mengajukan surat permohonan penambahan hakim karier, dan pengajuan permohonan itu disetujui dengan penambahan 9 hakim karier baru di PN Palembang.

Dengan penambahan jumlah hakim di PN Palembang tersebut, lanjut Surachmat PN Palembang memiliki lebih dari 25 hakim yang sudah masuk dalam kategori ideal untuk Pengadilan sekelas PN Palembang Kelas IA Khusus.

"Jumlahnya itu tidak hanya hakim Tipikor saja, namun bisa hakim pidana biasa seperti hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), dan menangani perkara pidana umum lainnya," tukas Surachmat.

Disinggung mengenai sampai kapan sidang secara daring yang selama ini berlangsung, sebagaimana Peraturan MA mengenai tata cara sidang selama pandemi COVID-19, Surachmat menyerahkan kepada pihak Mahkamah Agung.

Dia mengatakan, saat ini MA masih mengkaji lagi terkait tata cara persidangan dan menunggu pengkajian lebih lanjut dari pihak terkait, apabila pandemi COVID-19 dirasa sudah melandai maka Peraturan MA bisa diubah dan berkemungkinan sidang bisa dilaksanakan secara offline.

BACA JUGA:Hakim PN Palembang Vonis 3 Terdakwa Pembunuhan Anak di Bawah Umur 13 Tahun

Diakui Surachmat dalam tata cara sidang secara online selama hampir 3 tahun belakang ini, dirasa banyak ditemui beberapa kendala seperti jaringan internet yang sering gagal koneksi sehingga menghambat pemeriksaan perkara di persidangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: