Curi Kabel untuk Beli Stik Pancing, 2 Pekerja Flyover Patih Galung Prabumulih Ditangkap

Curi Kabel untuk Beli Stik Pancing, 2 Pekerja Flyover Patih Galung Prabumulih Ditangkap

Kedua tersangka diamankan polisi bersama barang bukti stik pancing. Foto: dokumen/sumeks.co--

PRABUMULIH, SUMEKS.CO - Dua pekerja Flyover Patih Galung Kota Prabumulih diringkus polisi lantaran nekat mencuri kabel.

Edi Supratman (44) dan Aris Setiadi (22) mencuri kabel grounding 50 mm sepanjang 150 meter.

Kedua warga Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih ini  diringkus Satreskrim Polsek Prabumulih Barat, Sabtu (24/12) sekira pukul 22.30 WIB.

Tersangka Edi sebagai Operator dan Aris sebagai Helper di PT Riki Kencana Sukses Mandiri (RKSM) yang merupakan perusahaan pelaksana pembangunan Flyover Patih Galung.

BACA JUGA:Flyover 'Nanas' Prabumulih Jadi Tempat Wisata Dadakan

Keduanya nekat melakukan aksi pencurian kabel dengan cara membuka gudang logistik yang pada saat itu sedang terkunci. 

Akibat adanya kehilangan kabel tersebut, PT RKSM mengalami kerugian sebesar Rp 10.800.000 dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Prabumulih Barat.

Mendapat informasi keberadaan pelaku, Team Satreskrim Polsek Prabumulih Barat langsung melakukan penangkapan. 

Hasil interogasi petugas kepada pelaku, kedua tersangka mengakui telah melakukan pencurian tersebut dan sudah dijual.

BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Resmikan Flyover Patih Galung Prabumulih

"Uangnya kami gunakan untuk membeli stik pancing. Sisanya dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," sebut keduanya.

Kapolsek Prabumulih Barat Iptu A Rafiq membenarkan telah mengamankan kedua tersangka pencurian kabel. 

"Kedua tersangka sudah kita amankan di Polsek Prabumulih Barat, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujarnya.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun kurungan.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: