Begini Syarat Perjalanan dengan Kereta Api Jarak Jauh Terbaru, Warga Palembang Wajib Tahu

Begini Syarat Perjalanan dengan Kereta Api Jarak Jauh Terbaru, Warga Palembang Wajib Tahu

Petugas berjaga di depan pintu salah satu gerbong kereta api di Stasiun Kereta Api Kertapati, Palembang. -Dheny Wahyudi-

PALEMBANG, SUMEKS.CO - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) III Palembang merilis syarat naik kereta api jarak jauh terbaru, Senin 19 Desember 2022.

Kabag Humas PT KAI Divre III Palembang Aida Suryanti mengatakan aturan baru ini sesuai Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.

"Persyaratan melakukan perjalanan bagi penumpang kereta api berdasarkan usia," kata Kabag Humas PT KAI Divre III Palembang Aida Suryanti kepada SUMEKS.CO, Selasa 20 Desember 2022.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dimaksud :

BACA JUGA:Libur Nataru 2023... Tiket KA Bukit Serelo Ludes, Sindang Marga Tersedia

1. Usia 18 tahun ke atas

  • Wajib vaksin ketiga (booster)
  • WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua.
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

2. Usia 6-12 tahun

  • Wajib vaksin kedua
  • Berasal dari perjalanan luar negeri dan tidak wajib vaksin.
  • Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap.
  • Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1 selama melakukan perjalanan.

BACA JUGA:7 Outlet Pemesanan dan Beli Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru 2023 di Palembang

3. Usia 13-17 tahun

  • Wajib vaksin kedua
  • Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin.
  • Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

4. Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR, namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

BACA JUGA:Polda Sumsel Sebar Personil Pengamanan Libur Nataru H-7 hingga H+7

Aida Suryanti menghimbau kepada calon penumpang kereta api mulai mempersiapkan diri dan memahami kebijakan tersebut.

"Ini tujuannya, untuk menciptakan perjalanan kereta api yang aman, nyaman dan sehat," ujarnya.

Terkait dengan syarat melakukan perjalanan ini, apabila masyarakat kurang jelas, silahkan menghubungi melalui Contact Center KAI 121 atau WhatsApp 081112111121. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: