Ini Modus Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Simanjuntak Terima Fee Dana Hibah

Ini Modus Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Simanjuntak Terima Fee Dana Hibah

KPK menetapkan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Simanjuntak sebagai tersangka dalam kasus dana hibah. foto: fathan sinaga/jpnn.com--

JAKARTA, SUMEKS.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak butuh waktu lama untuk menetapkan tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya. 

Penyidik lembaga antirasuah itu menetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua P Simandjuntak (STPS) menjadi tersangka penerimaan suap dana hibah.

KPK menduga Sahat menerima uang sekitar Rp5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas). "Tersangka STPS telah menerima uang sekitar Rp5 miliar," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 15 Desember malam.

Selain Sahat, tersangka penerima suap lainnya ialah staf ahli STPS, Rusdi (RS). Pemberi suapnya Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus selaku koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid (AH) dan koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng. Modus pimpinan DPRD Jatim itu mengeruk APBD berawal dari adanya realisasi dana hibah 2020 dan 2021 dalam APBD Jatim total sekitar Rp7,8 triliun kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat yang ada di Jatim.

BACA JUGA:KPK Lakukan OTT di Surabaya, Pimpinan DPRD Diamankan

Dana hibah itu di antaranya disalurkan melalui pokmas untuk proyek infrastruktur hingga sampai tingkat pedesaan. Pengusulan dana hibah tersebut merupakan penyampaian aspirasi dan usulan dari para anggota DPRD Jatim yang satu di antaranya oleh tersangka STPS.

Kemudian, STPS menawarkan diri untuk membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah tersebut dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang sebagai uang muka (ijon).

Pihak yang bersedia untuk menerima tawaran Sahat Tua Simanjuntak tersebut ialah tersangka AH. KPK menduga ada kesepakatan antara tersangka STPS dengan tersangka AH setelah adanya pembayaran komitmen fee berupa ijon.

"Maka tersangka STPS juga mendapatkan bagian 20 persen dari nilai penyaluran dana hibah yang akan disalurkan, sedangkan tersangka AH mendapatkan bagian 10 persen," lanjut Johanis.

Dalam perkara ini, tersangka STPS memfasilitasi penyaluran dana hibah pokmas yang dikoordinir tersangka AH pada 2021, telah disalurkan sebesar Rp40 miliar dan pada 2022 tersalurkan Rp40 miliar. Nah, untuk mendapatkan dana hibah 2023 dan 2024, tersangka AH kembali menghubungi tersangka STPS. "Dengan bersepakat untuk menyerahkan sejumlah uang sebagai ijon sebesar Rp2 miliar," tuturnya.

Dana ijon tersebut direalisasikan pada Rabu 14 Desember 2022 oleh tersangka AH yang menarik tunai sebesar Rp1 miliar di salah satu bank di Kabupaten Sampang, Jatim. Kemudian duit itu diserahkan kepada tersangka IW untuk dibawa ke Surabaya.

BACA JUGA:KPK Ungkap Identitas Pimpinan DPRD Jatim Terjaring OTT

"Tersangka IW menyerahkan uang Rp1 miliar tersebut kepada tersangka RS sebagai orang kepercayaan tersangka STPS di salah satu mal di Surabaya," ucap Johanis.

STPS lantas memerintahkan tersangka RS untuk segera menukarkan uang Rp 1 miliar tersebut di salah satu money changer dalam bentuk mata uang dolar Singapura dan dolar AS. "Tersangka RS kemudian menyerahkan uang tersebut kepada tersangka STPS di salah satu ruangan yang ada di Gedung DPRD Jatim, sedangkan sisa Rp 1 miliar yang dijanjikan tersangka AH akan diberikan pada Jumat (16/12)," bebernya. Hingga kini penyidik KPK terus menelusuri dan mengembangkan terkait jumlah uang dan penggunaannya yang diterima oleh tersangka STPS.(antara/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: