Pengembangan Kasus OTT Wakil Ketua DPRD Jatim, KPK Bidik Pejabat Pemprov

Pengembangan Kasus OTT Wakil Ketua DPRD Jatim, KPK Bidik Pejabat Pemprov

KPK melakukan rilis usai melakukan OTT terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak. --

JAKARTA, SUMEKS.CO - Pengembangan kasus Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P Simanjuntak, menyerempet ke pejabat Pemprov

KPK yakin kasus dugaan suap dana hibah yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur ada kaitannya dengan Gubernur Khofifah Indar Parawansa dan jajaran pejabat di pemprov.

"Tentunya ada kaitannya dengan eksekutif," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur dalam keterangannya, Jumat 6 Januari 2023. Meski demikian, lanjut Asep, KPK hingga saat ini belum melakukan pemanggilan saksi-saksi dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah di Provinsi Jatim.

Termasuk belum menjadwalkan memeriksa Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Wagub Emil Elistianto Dardak. "KPK sejauh ini masih belum lakukan pemanggilan, kemarin baru melakukan penggeledahan," ujarnya. Sebelumnya, KPK menyatakan tengah mengembangkan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

BACA JUGA:Ini Modus Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Simanjuntak Terima Fee Dana Hibah

Pengembangan dilakukan berdasarkan beberapa temuan yang menjadi bukti dalam penggeledahan maraton di Jawa Timur. Beberapa lokasi yang digeledah tim penyidik yakni ruang kerja Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Jatim Emil Elistianto Dardak, kantor Sektretaris Daerah Adhy Karyono, Gedung Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Gedung Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jatim.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak sebagai tersangka.

Politisi Partai Golkar itu diduga menerima suap senilai Rp5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat. Politikus Partai Golkar itu diduga mendapatkan komitmen fee ijon sebesar 20 persen dari anggaran hibah yang dikucurkan. Selain Sahat, ada tiga tersangka lainnya yakni staf ahli Rusdi (RS), Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang Abdul Hamid (AH), dan Koordinator Lapangan Kelompok Masyarakat (Pokmas) Ilham Wahyudi (IW). Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Sahat Tua P Simandjuntak dan Rusdi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (tan/JPNN)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: