Update! Rincian Lengkap Gaji dan Tunjangan PNS untuk Tahun 2023

Update! Rincian Lengkap Gaji dan Tunjangan PNS untuk Tahun 2023

Update daftar lengkapan kenaikan UMP tahun 2023.-foto:doksumeksco-

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, gaji PNS atau ASN lulusan SMK atau SMA berada pada kisaran Rp2.02.200 sampai Rp3.820.000.

Soal, wacana kenaikan gaji PNS tahun 2023 Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Palembang Agus Kelana menegaskan mengacu dasar PP dan Peraturan Menteri Keuangan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa kenaikan gaji PNS pada tahun depan tidak bisa direalisasikan. 

Ini  karena tidak adanya ketentuan dalam APBN 2023 yang mengalokasikan anggaran kenaikan gaji PNS.

BACA JUGA:Gaji PNS Naik, BPKAD Palembang Tunggu Peraturan Pemerintah

RUU APBN 2023 sudah ditetapkan menjadi APBN 2023.

Untuk gaji PNS saat ini sudah diatur dalam peraturan pemerintah nomor 15 tahun 2019.

Berdasarkan data yang diolah berbagai sumber ini rinciannya :

Gaji PNS Golongan 1

Gaji PNS Golongan 1a : Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800 

Gaji PNS Golongan 1b : Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900 

Gaji PNS Golongan 1c : Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500 

Gaji PNS Golongan 1d : Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: