Pengawas Desa di Muratara Diduga Cabuli Anak Tetangga, Korban Berusia 8 tahun
Terlapor Mu.-Foto: dok/sumeks.co-
"Kita sudah bikin laporan, itu tandanya dipastikan aksi pencabulan, karena laporan juga termasuk salah satu alat bukti. Tinggal polisi yang kumpulkan barang bukti dan melakukan penyelidikan. Kami minta pelakunya harusnya diamankan dulu," bebernya.
BACA JUGA:Walikota Prabumulih Ridho Yahya Meradang Ada SMK Paksa Siswi Lepas Jilbab Saat Hendak Foto Ijazah
Sementara itu, Kepala DPMPD P3A Muratara, Hj Gusti Rohmani melalui Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Kudus mengaku, pihaknya baru mendapatkan informasi itu.
Namun tim PPA berjanji akan turun langsung melakukan pengecekan mengingat korban merupakan anak di bawah umur.
"Kita akan melakukan pendampingan secara fisikologis, karena mental anak yang menjadi korban pelecahan itu sangat rentan alami perubahan," ungkapnya.
Menurutnya, tidak hanya melakukan pendampingan namun PPA kabupaten Muratara, juga menyiapkan dokter psikiater untuk membantu pemulihan psikologi korban.
"Kami akan berkoordinadi dengan pihak kepolisian, mengingat korban sudah melapor secara resmi ke Polres Muratara. Tapi sampai sekarang memang belum ada pemberitahuan resmi dari Polres Muratara terkait kasus itu," tutupnya singkat.
Sementara itu, Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasat Reskrim, AKP Jailili saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengaduan kasus pencabulan tersebut.
Pihaknya menegaskan, sudah menerima laporan itu dan sudah memberikan surat pengantar untuk korban melakukan visum.
"Kami masih menunggu hasil visum korban dari RS AR Bunda. Jika hasil visum sudah keluar, baru dilakukan penangkapan terhadap tersangka," tegasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: