Poligraf, Alat yang Digunakan Penyidik Polri Ungkap Kasus Ferdy Sambo

Poligraf, Alat yang Digunakan Penyidik Polri Ungkap Kasus Ferdy Sambo

Sidang terdakwa Ferdy Sambo di PN Jaksel. --

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: