Tilang Manual Diberlakukan di Sumatera Selatan, Khusus Kriteria Pelanggaran Ini

Tilang Manual Diberlakukan di Sumatera Selatan, Khusus Kriteria Pelanggaran Ini

Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Sumsel, AKBP Erwin Aras Genda SH SIK MT.-Foto: Niskiah/sumeks.co-

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Kepolisian kembali memberlakukan tilang manual terhadap pelanggar lalulintas. Namun tidak untuk semua kriteria pelanggaran. Pasalnya kepolisian sudah terbantu dengan keberadaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Lantas kriteria pelanggaran apa yang diberlakukan tilang manual? Kriterianya pelanggaranyang berpotensi terjadinya kecelakaan lalulintas. 

""Iya meskipun nanti tilang elektronik diberlakukan dengan camera ETLE, tapi untuk tilang manual tetap masih diberlakukan terutama pelanggaran yang berpotensi kecelakaan lalulintas," ungkap Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Sumsel, AKBP Erwin Aras Genda SH SIK MT, pada kegiatan sosialiasi elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan aplikasi Smart City Dulur Kito, di Gedung Kesenian Kayuagung OKI, belum lama ini. 

Sehingga jelas pelanggaran yang berpotensi lakalantas itu dilakukan tilang secara manual. Jenisnya seperti melawan arus, berkendara dengan sepeda motor bonceng tiga, serta tidak menggunakan helm. 

"Tilang manual ini backup titik-titik yang tidak tercover camera ETLE. Yaitu pelanggaran yang potensi lakalantas, tidak pakai helm, melawan arus dan bonceng tiga," tegasnya. 

BACA JUGA:Ini Pakan dan Cara Perawatan Kenari Agar Cepat Gacor

Menurut dia, apabila pengendara dalam berlalulintas melakukan pelanggaran rambu-rambu lalulintas dan sangat berpotensi terjadi kecelakaan lalulintas, tidak bisa dibiarkan saja. Terlebih sifatnya fatalitas yang dapat menyebabkan meninggal dunia. Sehingga tilang manual tetap harus diberlakukan. 

Penerapan ETLE di Kabupaten OKI sendiri mulai tahun 2023. Sebanyak 2 titik camera ETLE yang telah dipasang yakni di Jalan Muchtar Saleh simpang empat lampu merah Polres lama dan Jalan Letnan Yusuf Singadekane depan RSUD Kayuagung. 

Dikatakannya, penerapan ETLE ini untuk meningkatkan keselamatan dalam berlalulintas. Membuat angka kecelakaan lalulintas rendah. Untuk diketahui kecelakaan lalulintas terjadi karena adanya pelanggaran. 

BACA JUGA:Daftar 25 Top Desa Cantik se Indonesia, Satu dari Sumatera Selatan Bukit Selabu

"ETLE ini bagi pengendara yang melakukan pelanggaran, terekam data benar maka diproses dan dicetak," katanya didampingi Kasat Lantas Polres OKI AKP M Sadeli SH. 

Diterangkan Kasubdit Kamsel, adapun pelanggaran yang tercapture atau terekam oleh camera ETLE yakni tidak menggunakan helm, menerobos trafic light atau lampu merah, tidak mengunakan safety belt atau sabuk pengaman dan menggunakan handphone saat berkendara. 

"Jadi tahun 2023 camera ETLE mulai diterapkan serentak se Sumsel tahap dua ada 52 camera untuk OKI ada dua titik camera statis. Jadi jangan takut adanya camera ETLE penerapannya nanti, tetapi sama-sama untuk tertib berlalulintas," pungkasnya. (*) 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: