Curi 500 Meter Kabel Optik di Palembang, 2 Warga Cianjur Ditangkap Polisi di Lampung

Curi 500 Meter Kabel Optik di Palembang, 2 Warga Cianjur Ditangkap Polisi di Lampung

Dua tersangka saat diamankan setelah dilaporkan melakukan pencurian 500 meter kabel optik di Palembang. Foto: Deny/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Muhamad (42) dan Bilal Balpas (32), keduanya warga Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat diringkus Unit Pidana Umum (Pidum) bersama Team Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang saat berada di Lampung. 

Tersangka Muhamad dan Bilal Balpas ditangkap lantaran telah melakukan pencurian kabel optik di gudang material milik PT Sumber Cemerlang Kencana Permai. 

Aksi kedua tersangka diketahui di Jl Kartika, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-alang Lebar (AAL) Palembang pada Minggu 23 Oktober 2022 sekitar pukul 14.00 WIB lalu. 

Aksi pencurian ini diketahui oleh salah seorang karyawan bernama Piscesco Heyziputra (31). Awalnya dia melihat satu rol kabel optik yang ada di depan kantor tidak ada. 

BACA JUGA:Polsek Tanjung Lubuk Amankan 2 Pelaku Pencurian Besi Tower Sutet

Kemudian, karyawan ini menanyakan kepada pekerja dan mengecek tanda kepemilikan di kabel. 

Saat melakukan pengecekan, ditemukan satu rol kabel optik dengan nomor seri D12-16035 milik PT Supra Primatama Nusantara sudah hilang. 

Atas kejadian itu PT Sumber Cemerlang Kencana Permai  mengalami kerugian mencapai Rp 41,8 juta dan melaporkan kejadian ke Mapolrestabes Palembang. 

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Haris Dinzah membenarkan mengamankan pelaku pencurian milik PT Sumber Cemerlang Kencana Permai. 

BACA JUGA:2 Pelaku Pencurian Ditangkap Polisi, Beraksi pada Hari yang Sama di Tempat Berbeda

"Mendapat laporan, anggota kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku di tempat persembunyiannya di daerah Lampung," kata Haris Dinzah Sabtu 10 Desember 2022.  

Selain mengamankan tersangka, juga diamankan barang bukti yakni, satu gulung kabel optik sepanjang kurang lebih 200 meter. 

Sementara, tersangka Andi mengakui perbuatannya. Dirinya dan rekannya Bilal sudah bekerja selama kurang lebih enam tahun dan baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut. 

Dari pencurian itu, dirinya mendapat uang hasil menjual kabel sepamjang 300 meter senilai Rp 7 juta. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: