Kakanwil Kemenkumham Sumsel Buka Seminar Sinergitas Notaris, Penyidik Kepolisian, Kejaksaan, dan MKN
--
BACA JUGA:Makin Mesra, Presiden China Kunjungi Arab Saudi
Menurut Kakanwil Harun, Majelis Kehormatan Notaris mempunyai kewenangan untuk melaksanakan pembinaan Notaris dan kewajiban memberikan persetujuan atau penolakan untuk kepentingan penyidikan dan proses peradilan.
Hingga saat ini, jumlah Notaris di Provinsi Sumatera Selatan berjumlah 476 orang yang tersebar di 17 Kabupaten/Kota. Majelis Kehormatan Notaris di tahun 2020 telah menerima 97 permintaan persetujuan pemanggilan Notaris dari APH.
Kakanwil menjelaskan bahwa di tahun 2020 MKN telah menerima 97 permintaan persetujuan pemanggilan Notaris dari APH, tahun 2021 menerima 68 permintaan, dan hingga tanggal 5 Desembet 2022 telah menerima 58 permohonan untuk persetujuan pemanggilan Notaris.
Permohonan persetujuan pemanggilan Notaris dari Aparat Penegak Hukum Sebagian besar terkait dugaan tindak pidana, Pemalsuan Surat, Pemalsuan Akta Otentik, Menempatkan Keterangan Palsu di dalam Akta Otentik, Penggelapan, Penipuan, Penggelapan dalam Jabatan, dan Pencucian Uang.
BACA JUGA:Manfaat Konsumsi Nasi Merah untuk Menurunkan Kolesterol
“Semoga dengan seminar ini makin terjalin sinergi yang baik antara jajaran notaris dengan aparat penegak hukum ,” harap Kakanwil.
Narasumber dalam kegiatan tersebut adalah, Beni Wijaya, dari Kajati Sumsel, dan AKBP Tulus Sinaga, Wadirkrimum Polda Sumsel.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Parsaoran Simaibang, Ketua Pengwil INI Jawa Barat, Ketua Pengwil IPPAT Sumsel, Anna Sagita, Para Dewan Penasehat INI Sumsel, Anggota MKNW Sumsel, dan Para Ketua Pengda INI Sumsel.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: