Hakim Kabulkan Permintaan Jaksa, Sel Tahanan Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf Dipisahkan, Ketahuan Masih Bersama

Hakim Kabulkan Permintaan Jaksa, Sel Tahanan Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf Dipisahkan, Ketahuan Masih Bersama

Bripka Ricky Rizal di PN Jaksel. foto: source/net--

Atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, bersama-sama dengan Putri, Richard, Ricky dan Kuat, Sambo pun terancam hukuman mati. 

Musababnya, mantan jenderal bintang dua tersebut dinilai melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer. Selain itu, Sambo juga dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair. (jpg/fajar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: