Rudi Subai Diringkus Polisi Bersama 5 Paket Sabu-Sabu

Rudi Subai Diringkus Polisi Bersama 5 Paket Sabu-Sabu

Tersangka Rudi Chandra alias Rudi Subai diamankan di Polres Prabumulih. Foto: dokumen/sumeks.co--

PRABUMULIH, SUMEKS.CO - Meskipun banyak pelaku penyalahgunaan narkotika diringkus dan mendekam dibalik jeruji besi, masih ada saja pelaku yang mencoba mencari peruntungan. 

Kali ini, tim Satres Narkoba Polres Prabumulih berhasil mengamankan pelaku Rudi Chandra alias Rudi Subai (38), warga Jl Kuring, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Dari tangan pelaku yang beprofesi sebagai pedagang tersebut, petugas juga berhasil mengamankan barang-bukti berupa lima paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,23 gram.

Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasatres Narkoba AKP Heri SH MH membenarkan telah mengamankan tersangka.

BACA JUGA:Gagalkan Peredaran Sabu 2 kg, Satresnarkoba Polrestabes Palembang Diganjar Penghargaan

"Tersangka kita amankan pada hari Kamis (1/12) tadi dan saat ini masih terus dilakukan pengembangan," ujarnya Sabtu (3/12).

Diceritakannya, penangkapan tersangka berawal dari adanya laporan masyarakat sekitar bahwa sering terjadi peredaran narkoba jenis sabu di jalan Kuring Indah, Kelurahan Prabujaya. 

Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, Team melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan satu tersangka.

Lebih lanjut Heri mengatakan, Team Satres Narkoba berhasil mengamankan barang bukti 5 paket narkoba jenis sabu di sekitar TKP dengan berat bruto 1,23 gram. 

BACA JUGA:Warga Tulung Selapan Ilir OKI Ditangkap Jual Narkoba di Rumah, Polisi Amankan 7 Paket Sabu

"Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka berhasil diamankan narkotika jenis sabu dan uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba sebesar Rp150 ribu yang disaksikan Ketua RT setempat," jelasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1), 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: