Undang Pimpinan Provinsi, Bawaslu Bahas Rumusan Konsep Ideal Tata Kelola Barang Dugaan Pelanggaran

Undang Pimpinan Provinsi, Bawaslu Bahas Rumusan Konsep Ideal Tata Kelola Barang Dugaan Pelanggaran

--

BACA JUGA:Jumlah Barang Bukti Narkoba Bukan Menjadi Tolak Ukur

Selain itu, Puadi menyatakan perlunya keselarasan pengaturan dengan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temudan dan Laporan Pelanggaran Pemilu serta aplikasi SigaLapor yang telah diluncurkan. 'Perlu perbaikan beberapa norma dalam pasal-pasal Perbawaslu yang lama, sehingga lebih efektif dan efisien. Hal-hal mana yang perlu direnovasi bisa menjawab hambatan, termasuk dengan masalah kekinian," ujarnya.

Sementara Kepala Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Bawaslu, Yusti Erlina mengatakan, pengelolaan barang dugaan pelanggaran tidak dapat dianggap menjadi sesuatu hal yang sederhana, karena ini menjadi bagian akhir dari pertanggungjawaban pengawas pemilu dalam melakukan penanganan pelanggaran.

"Kni bertujuan untuk menyampaikan konsep baru pengelolaan barang dugaan pelanggaran pemilu dengan menggali masukan dari para narasumber dan peserta," akunya selalu ketua panitia lokakarya ini.

Perlu diketahui, kegiatan ini dihadiri oleh pimpinan Bawaslu Provinsi seluruh Indonesia yang terdiri dari ketua, koordinator divisi penanganan, dan wakil koordinator divisi penanganan pelanggaran. Hadir sejumlah narasumber dari perwakilan Sentra Gakkumdu pusat yakni dari unsur kepolisian dan kejaksaan.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: