Selamatkan Cagar Budaya, Mahasiswa Palembang Gelar Aksi
Mahasiswa Palembang yang menggelar aksi di halaman Monpera, Kamis 1 Desember 2022. Foto: m naba anwar sumeks.co--
5. Stop pemasangan lift Jembatan Ampera yang hanya satu kajian dari kajian teknis, tanpa melibatkan kajian sejarah, arkeologis dan sosial-budaya. Selain itu pemasangan lift akan merusak ODCB (Objek Diduga Cagar Budaya).
6. Menuntut Wali Kota Palembang agar melestarikan dan patuh pada menetapkan Kawasan BKB sebagai Kawasan citra kota lama dan cagar budaya, sehingga turut menolak pembangunan 4 lantai RS dr. AK Gani dan Lift Jembatan Ampera yang tidak sesuai kawasan citra kota lama dan Cagar Budaya Palembang.
7. Menuntut Gubernur Sumatera Selatan untuk mencari solusi jitu dalam mengembalikan BKB ke masyarakat Palembang dan Sumatera Selatan.
8. Tim TACB (Tim Ahli Cagar Budaya) Kota Palembang harus mempertahankan setiap jengkal perusakan BCB Benteng Kuto Besak (BKB) sebagai benda cagar budaya dan Jembatan Ampera sebagai ODCB (Objek Diduga Cagar Budaya) serta secepatnya menjadikan berbagai objek dan situs di Kota Palembang lainnya sebagai BCB yang diundang-undangkan.
9. Jika masih berkeras membangun RS dr. AK Gani dan Lift Jembatan Ampera menghimbau kepada ahli dan pencinta sejarah Kota Palembang bersama mahasiswa untuk mempidanakan segala bentuk tindakan yang diduga merusak cagar budaya karena merupakan pelanggaran UU Cagar Budaya no 11 tahun 2010 pasal 80 dan pasal 81, dengan ancaman pidana sebagaimana yang termaksud di dalam pasal 104 dan pasal 105.
"Jika tuntutan kami tidak akan diindahkan, maka kami akan melakukan aksi lebih besar lagi," tutup Wahyudi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: