Belasan Kali Beraksi, Kelompok Tulung Selapan OKI Dibekuk Subdit Siber Polda Sumsel

Belasan Kali Beraksi, Kelompok Tulung Selapan OKI Dibekuk Subdit Siber Polda Sumsel

Tersangka WD juga diminta memeragakan cara saat menghubungi korban dan menjebaknya. Foto: edho/sumeks.co--

BACA JUGA:Bandar Judi Online di Lubuklinggau Ditangkap Tim Siber Polda Sumsel

“Pelaku ini sudah belasan kali beraksi dengan modus yang sama. Saat ini masih dilakukan pendalaman,” tambah AKBP Fitrianty saat menggelar rilis ungkap kasusnya Jumat siang kemarin. 

Tersangka dijerat Pasal 30 ayat (1) Jo Pasal 46 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE, dan/atau pasal 378 KUHP. Ancaman pidananya paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 600 juta.

Dalam rilis tersebut, tersangka WD juga diminta memeragakan cara saat menghubungi korban dan menjebaknya. 

“Belajar secara autodidak, uangnya saya pakai untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari,” akunya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: