Mahasiswi Korban Penganiayaan di Palembang Kembali Penuhi Panggilan Penyidik

Mahasiswi Korban Penganiayaan di Palembang Kembali Penuhi Panggilan Penyidik

Korban Al didampingi kuasa hukumnya saat mendatangi Mapolrestabes Palembang. Foto: dokumen/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Seorang mahasiswi yakni berinisial AI (17) didampingi kuasa hukumnya Anwar Sadad, SH CLMA kembali mendatangi Polrestabes PALEMBANG

Korban kembali memenuhi panggilan pihak penyidik Unit PPA Polrestabes Palembang terkait kasus penganiayaan terhadap korban yang dilakukan oleh pacarnya sendiri pada Rabu 9 November 2022 sekitar pukul 11.00 WIB lalu.

"Ya, saksi korban sudah diperiksa memberikan keterangan tambahan dan kita juga berharap ke pihak ke Polrestabes Palembang untuk segera menggunakan kewenangan kembali," kata Anwar Sadad di Mapolrestabes Palembang, Jumat 25 November 2022. 

Anwar eminta kepada pihak kepolisian untuk melakukan penahanan ataupun penangkapan terhadap tersangka tersebut. 

BACA JUGA:Mahasiswi di Palembang yang Dianiaya Kekasih Minta Polisi Segera Tangkap Pelaku

"Kita ketahui kasus ini sudah terlihat ada tersangkanya, dan informasi kami didapat tersangka saat ini belum ditahan," ujar Anwar. 

Dia mengatakan, hingga sampai sekarang belum dilakukan penahanan terhadap pelaku tersebut. 

"Kita berharap pelaku segera gunakan kewenangan polisi, mengingat ini merupakan perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak dan jelas diatur dalam Undang-undang (UU) Perlindungan anak," ungkap Anwar Sadad. 

Anuar menambahkan dugaan sangkaan yang diberikan kepada pelaku adalah dugaan kekerasan terhadap anak. Apalagi korbannya ini di bawah 18 tahun, jadi masih anak-anak. 

BACA JUGA:Mahasiswi di Palembang Dianiaya Kekasih Tempramental, Pernah Diancam Disiram Air Keras

"Kami memohon kepada penyidik untuk menggunakan kewenangannya. Bukan kami memaksa melakukan intervensi apapun itu, anggapan pihak penyidik belum bisa ditahan kami juga menghormati itu yang menjadi dasar dari penyidik," jelasnya. 

Sementara, Al mengatakan dirinya sudah dua kali dimintai keterangan oleh penyidik. "Ini dipanggil untuk yang kedua kalinya untuk dimintai keterangan," kata dia. 

Korban mengaku, setelah kejadian yang dialaminya AL mengharapkan pelaku R segera ditangkap. "Saya berharap supaya dia (pelaku) cepat ditangkap," tegas AL. 

Diceritakan AL, waktu terjadinya pemukulan terhadap dirinya dilakukan pelaku dengan menggunakan tangan kosong.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: