Hubungan Seks di Luar Nikah Dihukum 1 Tahun Penjara

Hubungan Seks di Luar Nikah Dihukum 1 Tahun Penjara

Foto : Pixabay.com--

JAKARTA, SUMEKS.CO - Dalam beberapa hari DPR akan mengesahkan RKUHP dan akan dialihkan dari KUHP lama ke KUHP baru selama tiga tahun. 

Beberapa bab baru telah diterbitkan. Salah satu pasal baru adalah  seks di luar nikah. Meski saat ini tidak dilarang, dalam RKUHP,  di luar nikah diancam dengan pidana penjara 1 tahun. 

“Barang siapa bersetubuh dengan orang lain selain istrinya, dipidana karena perzinahan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak golongan II”, bunyi Pasal 413 (1) yang dikutip detikcom, Jumat 25 November 2022.

Akan tetapi, pasal di atas hanya berlaku bila suami atau istri mengadukan orang yang ada hubungan perkawinan, atau orang tua atau anak tentang orang yang tidak ada hubungan perkawinan.

BACA JUGA:KemenKopUKM Perkuat Garda Transfumi Lampaui Target Penerbitan NIB

“Pengaduan dapat ditarik kembali selama proses di pengadilan belum dimulai,” bunyi Pasal 413 ayat 4.

RKUHP juga mengatur soal pasangan yang tidak menikah atau serumah.

“Barangsiapa yang hidup sebagai istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,” demikian bunyi Pasal 414 ayat 1RKUHP 

Namun tidak mudah mempidanakan pelaku kumpul kebo karena harus dengan delik aduan. Yang berhak mengadukan yaitu: 

 1. Suami atau istri dari orang-orang yang mempunyai hubungan perkawinan; atau 

 2. Orang tua atau anak dari orang yang belum menikah 

 BACA JUGA:Upacara Hari Guru Nasional di Dinas Pendidikan Kota Pelambang, Ini Pesan Menteri Pendidikan Untuk Guru

"Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di pengadilan negeri belum dimulai," demikian bunyi Pasal 414 ayat 4.

Dari Manakah KUHP yang Berlaku Saat Ini?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: