Hubungan Seks di Luar Nikah Dihukum 1 Tahun Penjara

Hubungan Seks di Luar Nikah Dihukum 1 Tahun Penjara

Foto : Pixabay.com--

KUHP yang berlaku saat ini di Indonesia adalah Code Napoleon Prancis, yang berlaku sejak 1810. Prancis kemudian menjajah Belanda dan Prancis memberlakukan KUHP di Belanda pada 1881.

Kemudian KUHP dibawa Belanda ke Indonesia saat menjajah Nusantara. Pemerintah kolonial Belanda pun memberlakukan code itu secara nasional pada 1918 dengan nama Wet Wetboek van Strafrecht.

Wet Wetboek van Strafrecht itu lalu menggusur seluruh hukum yang ada di Nusantara, dari hukum adat hingga hukum pidana agama. Nilai-nilai lokal juga tergerus hukum penjajah. Proklamasi Kemerdekaan yang dikumandangkan pada 17 Agustus 1945 tidak serta-merta mengubah hukum yang berlaku.(asp/rdp/detik.com)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: