KPK Panggil dan Periksa Mantan Calon Wali Kota Palembang Sarimuda
KPK. foto: jpnn.com--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Mantan calon Wali Kota Palembang, sekaligus terpidana kasus penipuan lahan Ir H Sarimuda, diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kerjasama pengangkutan batubara PT Sriwijaya Mandiri Sumsel, Kamis 24 November 2022.
Selain Itu H Sarimuda, tim penyidik anti rasuah KPK RI juga memanggil pihak swasta yakni komisaris PT Bima Karya Cipta bernama Surya Perdana Wicaksana diperiksa sebagai saksi di gedung merah putih KPK RI Jalan Kuningan Persada Setiabudi, Jakarta Selatan.
"Pada hari ini dilakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk diambil keterangan sebagai tersangka dan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pada BUMD Sumsel," kata juru bicara KPK RI Ali Fikri dalam rilis yang dibagikan, Kamis 24 November 2022.
Dalam rilisnya, pihak penyidik KPK RI saat ini masih terus melakukan upaya serangkaian penyidikan, guna melengkapi kerangka perkara sekaligus jerat pidana, untuk kemudian dilakukan upaya penangkapan paksa terhadap tersangka.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Mantan Calon Wako Palembang, Sarimuda Ditahan
Jubir KPK RI Ali Fikri berharap dalam upaya penyidikan mengumpulkan alat bukti, para pihak yang dipanggil dapat kooperatif dan menerangkan dengan benar terkait kasus yang saat ini didalami oleh penyidik KPK RI.
Untuk diketahui, dalam penyidikan kasus ini, pihak KPK RI telah melakukan upaya pemanggilan puluhan saksi baik dari pihak pemerintah Provinsi Sumsel serta dari pihak rekanan swasta PT SMS.
Jauh sebelumnya, penyidik KPK RI beberapa waktu lalu juga telah melakukan penggeledahan sekaligus penyitaan beberapa dokumen, diantaranya catatan keuangan PT SMS yang beralamat di Jalan Demang Lebar Daun Kota Palembang.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: