Tepis Isu Penyidikan Korupsi 3 Tersangka Petinggi PT PLN UIK Sumbagsel Rampung, Tessa: Masih Periksa Saksi

Tepis Isu Penyidikan Korupsi 3 Tersangka Petinggi PT PLN UIK Sumbagsel Rampung, Tessa: Masih Periksa Saksi

Tepis Isu Penyidikan Korupsi Tiga Tersangka Petinggi PT PLN UIK Sumbagsel Rampung, Tessa: 'Masih Periksa Saksi'--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyampaikan update terbaru perkembangan penyidikan tiga tersangka korupsi pekerjaan Retrofit PLTU Bukit Asam pada PT PLN UIK Sumbagsel 2017-2022.

Tessa Mahardika juru bicara KPK RI dikonfirmasi Jumat 25 Oktober 2024, menyampaikan hingga saat ini tim penyidik KPK RI masih terus mendalami penyidikan perkara tersebut dengan memanggil dan memeriksa sejumlah nama sebagai saksi.

Membeberkan, pada hari Rabu 23 Oktober 2024 tim penyidik KPK memanggil dan memeriksa dua nama yaitu berinisial HS MSB selaku bantuan hukum PLN Pusat dan Anak Perusahaan.

"Yang bersangkutan diperiksa untuk memberikan keterangan sebagai saksi di Gedung Merah Putih-KPK RI Jakarta," ungkap Tessa di konfirmasi SUMEKS.CO.

BACA JUGA:Update Penyidikan Korupsi Pekerjaan Retrofit PLTU Bukit Asam pada PT PLN UIK Sumbagsel 2017-2022

BACA JUGA:Begini Modus Tersangka Korupsi Pekerjaan Retrofit PLTU Bukit Asam PT PLN UIK Sumbagsel Senilai Lebih Rp25 M

Dengan kembali dipanggil dan diperiksanya beberapa nama sebagai saksi oleh penyidik KPK itu, menepis adanya isu yang beredar bahwa penyidikan perkara menjerat tiga petinggi PT PLN tersebut telah dirampungkan.

Sebab, dari kabar yang beredar penyidikan perkara dugaan korupsi pekerjaan Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam Unit Pelaksana Pembangkitan Bukit Asam PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (UIK SBS), telah rampung.


--

Bahkan, masih dari informasi yang beredar jaksa penyidik KPK RI dalam waktu dekat akan melaksanakan tahap II pelimpahan para tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum KPK RI.

"Belum ada informasi kapan akan limpah," ungkap Tessa.

Sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), merilis penetapan sekaligus penahanan tiga tersangka kasus dugaan korupsi di PT PLN (Persero) pada unit induk pembangkit Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel).

Dalam rilis yang disiarkan melalui channel YouTube resminya, Selasa 9 Juli 2024 lalu Wakil Ketua KPK Alex Marwata menyampaikan secara rinci perkara korupsi terkait pengerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam.

BACA JUGA:KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Pekerjaan Retrofit PLTU Bukit Asam PT PLN UIK Sumbagsel

BACA JUGA:Selain Mark-up, KPK Ungkap Bagi-bagi 'Duit' kepada Petinggi PT PLN UIK Sumbagsel

Diketahui, retrofit sistem sootblowing adalah penggantian komponen suku cadang untuk mendukung dihasilkannya uap pada PLTU.

Adapun tiga tersangka dalam rilis yang disampaikan, terdiri dari dua petinggi PT PLN yaitu Bambang Anggono (BA) General Manager PT PLN UIK Sumbagsel.


--

Lalu, Budi Widi Asmoro (BWA) selaku Manajer Engineering PT PLN UIK Sumbagsel, serta Nehemia Indrajaya (NI) Direktur PT Truba Engineering Indonesia.

"Para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di rutan cabang KPK guna kepentingan penyidikan selanjutnya," ungkap Alex Marwata saat menyampaikan rilis penetapan dan penahan tersangka di Gedung Merah Putih Jakarta.

Sementara, lanjut Alex Marwata berdasarkan keterangan ahli potensi kerugian negara dalam perkara ini lebih kurang Rp25 miliar yang mana modusnya mark-up pengadaan barang.

Menurut Alex Marwata jumlah kerugian negara belum bisa dipastikan, sebab masih dalam perhitungan tim audit kerugian negara.

Oleh sebab itu, kata Alex Marwata ketiga tersangka tersebut dijerat dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: