Ahli Temukan Banyak Pelanggaran Dilakukan Terdakwa Korupsi Dana BOK Muara Enim

Ahli Temukan Banyak Pelanggaran Dilakukan Terdakwa Korupsi Dana BOK Muara Enim

Jaksa Kejari Muara Enim, Hadirkan Dua Ahli dalam sidang pemeriksaan perkara korupsi dana BOK Oleh Puskesmas Sukarami Kabupaten Muara Enim Atas Nama Terdakwa Ones Novie Yendi alias Ones.-Foto: Fadlie/sumeks.co-

Saat itu, terdakwa Ones Novie Yendi telah membuat laporan pertanggungjawaban yang tidak dilaksanakan atau fiktif, diantaranya berupa kegiatan program belanja perjalanan dinas, belanja ATK, belanja makan dan minum rapat, yang bertentangan dengan Undang-Undang.

Bahwa diduga perbuatan terdakwa memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi sebagaiman diatur dan diancam Pasal 2 atau 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Tipikor.

Diketahui dalam perkara ini, pihak Kejari Muara Enim menetapkan satu orang tersangka lainnya yakni atas nama Lukman Hakim sebagai kepala Puskesmas, namun dinyatakan meninggal dunia saat masih dalam proses penyidikan dan telah ditetapkan sebagai tersangka. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: