Kemenkumham Sumsel Gelar Sosialisasi Mitigasi Bencana Pada UPT Pemasyarakatan

Kemenkumham Sumsel Gelar Sosialisasi Mitigasi Bencana Pada UPT Pemasyarakatan

--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kanwil Kemenkumham Sumsel menggelar Sosialisasi  Mitigasi Bencana pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2022, bertempat di Hotel Aryaduta Palembang, Senin 21 November 2022.

Kegiatan tersebut dilaksanakan selama 2 (dua) hari yakni mulai tanggal 21 s.d 22 November 2022. Peserta kegiatan berjumlah 68 (enam puluh delapan) orang, terdiri dari Kepala Unit Pelaksana Teknis dan Pejabat yang menangani  Bidang Pengamanan di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel.

Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Sumsel, Idris Ketika  membuka kegiatan menyampaikan dalam proses penyelengaraan pemasyarakatan, ada banyak faktor yang dapat menjadi kendala teknis baik itu dari luar ataupun dalam, Faktor Internal maupun Faktor Eksternal. 

“Salah satu faktor External yang dapat mengganggu penyelenggaraan pemasyarakatan adalah “Bencana” baik itu bencana alam seperti banjir, gempa bumi, longsor ataupun bencana yang disebabkan oleh kesalahan/kelalaian manusia  seperti kebakaran”, ungkap Idris.

BACA JUGA: Bundaran Air Mancur Titik Nol Kota Palembang, Bukan Hanya Memperindah Kota

Oleh karena itu, menurutnya diperlukan adanya tindakan  untuk mengurangi resiko dan dampak yang diakibatkan oleh bencana tersebut. 

Dikatakannya Penanggulangan bencana merupakan salah satu wujud dari upaya untuk melindungi manusia dan lingkungannya, merupakan tugas dan kewajiban bersama pemerintah dan masyarakat. 

“Penanggulangan bencana dititik beratkan pada kegiatan pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan dan kewaspadaan untuk memperkecil/mengurangi risiko dampak yang ditimbulkan oleh bencana alam atau bencana non alami”, katanya.

Lanjut Idris, selama ini, permasalahan yang ditemui dalam penanggulangan bencana di UPT Pemasyarakatan adalah belum adanya panduan maupun standard Operasional Prosedur (SOP) yang dapat menjadi acuan bagi pengelola UPT untuk melaksanakan penanggulangan bencana, mulai dari mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat bencana sampai pada rehabilitasi dan rekonstruksi untuk menuju UPT yang tangguh bencana.

BACA JUGA:Augie Bunyamin Terpapar COVID-19, Sidang Hotel Swarna Dwipa Ditunda

“Seiring dengan hal tersebut, peran petugas pemasyarakatan sangat dibutuhkan, sehingga pemimpin bisa mengambil keputusan dengan cepat, efisien dan efektif bilamana terjadi bencana”, sambungnya.

Selain itu, Idris mengatakan dalam rangka menuju UPT Pemasyarakatan Tangguh Bencana, terdapat 3 pilar yang perlu diisiapkan, yakni Infrastruktur UPT Pemasyarakatan, Kesiapsiagaan Bencana, dan Penanganan Darurat UPT di Sumatera Selatan. 

“Ketiga pilar tersebut di atas harus selalu dimonitoring, dievaluasi, dan dilatihkan”, katanya.

Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Harun Sulianto berharap melalui Sosialisasi Mitigasi Bencana ini dapat memberikan pengetahuan dan kemampuan bagi UPT Pemasyarakatan dalam melakukan penanggulangan bencana dan menjadikan setiap UPT Pemasyarakatan menjadi UPT yang Tangguh Bencana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: