Awas Uang Palsu, Berikut Cara Mengenali Uang Asli atau Palsu

Awas Uang Palsu, Berikut Cara Mengenali Uang Asli atau Palsu

Gambar uang rupiah pecahan Rp100.000.--dok : sumeks.co

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Peredaran uang palsu di masyarakat tidak dapat dipungkiri masih saja terjadi. Uang palsu yaitu uang yang diproduksi tanpa pengesahan secara hukum dari negara atau pemerintah.

Baru-baru ini Epin Mayandi (36), penghuni bedeng di Jl Gotong Royong III, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako, Palembang, ditangkap Tim Opsnal Unit 5 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.

Epin diduga seorang pelaku pembuat uang palsu (upal) sehingga ditangkap pada Rabu, 16 November 2022.

Uang palsu buatan Epin ditenggarai sudah beredar di masyarakat, karena pelaku sudah membeli sebuah handphone dengan uang palsu hasil cetakannya.

BACA JUGA:Jago Bikin Uang Palsu Tinggal Cetak, Pria Ini COD Beli Handphone, Korbannya Bahkan Baru Tahu Saat ATM Menolak

Guna menghindari uang palsu bagi masyarakat, ada ciri-ciri yang dapat diperhatikan.

Ketika dilihat uang asli terdapat gambar tokoh pahlawan, kemudian tertulis nominal pecahan, terdapat benang pengaman, dan tinta berubah warna.

Selanjutnya, ketika diraba, tekstur uang asli terasa kasar pada bagian tertentu, dan ada kode tunanetra (blind code).

Dikutip dari laman bi.go.id untuk mengetahui uang asli atau palsu dapat dilakukan dengan cara :

BACA JUGA:Waw, Uang Palsu Mulai Masuk Mal

Dilihat. Uang kertas rupiah terbuat dari kertas khusus berbahan serat kapas dan memiliki benang pengaman.

Diraba. Pengecekan keaslian uang dapat dilakukan dengan cara meraba uang dan memperhatikannya secara seksama.

Diterawang. Masyarakat dapat melakukan pengecekan dengan menerawang uang kertas.

Nah, jika saat bertransaksi menerima uang palsu, maka tolak dan jelaskan secara sopan tentang kondisi yang tersebut.

BACA JUGA:Waspadai Pencurian Hewan Ternak dan Uang Palsu

Namun, jika sudah terlanjur mendapatkan uang palsu maka, jaga fisik uang tersebut dan tidak mengedarkan kembali uang yang diragukan keasliannya.

Laporkan temuan tersebut disertai fisik uang yang diragukan keasliannya kepada bank, kepolisian, atau meminta klarifikasi langsung ke kantor Bank Indonesia. ​​​​

Uang yang diragukan keasliannya kepada Bank Indonesia, baik yang disampaikan langsung atau melalui bank, akan diteliti lebih lanjut.

Uang yang diragukan keasliannya dan dinyatakan tidak asli, tidak memperoleh penggantian. Sementara bagi yang dinyatakan asli, dapat memperoleh penggantian sesuai ketentuan berlaku.

BACA JUGA:Warga Terdampak Pembangunan Jalan Tol di Musi Banyuasin Sumringah Setelah Terima Uang Ganti Untung

Perlu diketahui bahwa rupiah merupakan alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagai salah satu simbol kedaulatan negara yang harus dihormati dan dibanggakan oleh seluruh warga negara.

Rupiah palsu didefinisikan sebagai suatu benda yang bahan, ukuran, warna, gambar, dan/atau desainnya menyerupai rupiah yang dibuat, dibentuk, dicetak, digandakan, diedarkan, atau digunakan sebagai alat pembayaran secara melawan hukum.

Pemalsuan Rupiah merupakan tindakan yang melanggar hukum, merugikan masyarakat, dan dapat menurunkan kepercayaan terhadap Rupiah.

Mengenali keaslian uang adalah salah satu upaya pencegahan pengedaran uang palsu dan sebagai bentuk nyata masyarakat dalam menjaga simbol kedaulatan negara.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: