Tertipu Masuk Akpol, 2 Warga Garut Kehilangan Rp 4,7 Miliar, Pelakunya Mengaku Polisi Berpangkat AKP
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menunjukkan barang bukti dan tersangka dalam kasus penipuan bisa meloloskan masuk Akpol saat jumpa pers, Rabu (16/11/2022). Foto: ANTARA/Feri Purnama/jpnn.com--
JAWA BARAT, SUMEKS.CO - Polres Garut membongkar penipuan bermodus bisa meloloska masuk Akademi Kepolisian (Akpol) kepada warga Kabupaten Garut, JAWA BARAT hingga korban kehilangan uang Rp 4,7 miliar.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan pihaknya telah menetapkan dua tersangka, yakni inisial J (46) pekerjaan wiraswasta, dan CB (37) karyawan perusahaan swasta yang berperan mengaku sebagai anggota polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP).
Kedua tersangka itu, telah melakukan aksi penipuan terhadap korban warga Cilawu dan Cibalong, Kabupaten Garut yang dilakukannya sejak Oktober 2021 lalu.
"Tersangka ini menyebutkan korban bisa masuk Akpol tanpa tes dan diharuskan menyerahkan sejumlah uang," kata AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat jumpa pers, Rabu.
BACA JUGA:Tak Ditemukan Unsur, Kasus Penipuan di Polda Sumsel Di-SP3, Pemilik Travel Umroh Lapor Balik
Tawaran tersangka lalu membuat korban tertarik dan mau menyerahkan uang sesuai permintaan pelaku yang dijumlahkan seluruhnya mencapai Rp 4,7 miliar dari kedua korban.
Namun, setelah ditunggu selama setahun, korban belum juga masuk mengikuti pendidikan di Akpol. Korban akhirnya curiga dan meminta uang untuk dikembalikan, kemudian melaporkan kasus penipuan tersebut ke Polres Garut.
"Karena anak korban tidak masuk Akpol, korban curiga dan meminta kembali uang yang sudah diberikan. Korban berhasil menemukan tersangka itu di daerah Jawa Tengah, Purbalingga, diserahkan ke Garut," terang Kapolres.
Dia menyampaikan hasil pemeriksaan bahwa tersangka juga sudah melakukan penipuan serupa kepada satu orang warga Kota Bandung.
Uang yang didapat dari korban, kata Kapolres, digunakan untuk kebutuhan hidupnya sehari-hari, dan membeli barang, rumah, prostitusi, dan juga dibelikan tanah yang saat ini sudah disita oleh polisi.
"Tersangka kami jerat pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana penjara empat tahun," katanya.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap aksi penipuan yang menjanjikan bisa meloloskan masuk menjadi anggota kepolisian.
"Kami mengimbau masyarakat tidak menjadi korban modus penipuan masuk polisi tanpa tes," katanya. (antara/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jpnn.com