Beraksi di 32 TKP, Pelaku Curanmor: Bermodal Obeng Ketok dan Cuma Butuh 10 Detik

Beraksi di 32 TKP, Pelaku Curanmor: Bermodal Obeng Ketok dan Cuma Butuh 10 Detik

Tersangka Heru dan kedua rekannya saat dihadirkan dalam rilis ungkap kasus di Mapolrestabes Palembang. Foto: Deny/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Unit Reskrim Polsekta IT I dan Satreskrim Polrestabes Palembang meringkus tiga komplotan pelaku curanmor yang sudah melakukan 32 aksinya di Kota dan diluar Palembang.

Dua dari tiga orang tersangka dilumpuhkan karena melakukan perlawanan dan mencoba kabur saat diakan ditangkap.

Ketiga tersangka itu yakni, Heru Darmawan (26), warga Jl Masjid Al Ridwan Damai, Kecamatan Sukarami, Taufik Hidayat (27), warga Jalur 20 Jembatan 5 Air Sugihan, Kabupaten Banyuasin Sumsel, M Karim (22) warga Jl Perindustrian II, Gg Anda, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami Palembang. 

Di hadapan polisi, tersangka Heru Darmawan mengatakan, modus komplotannya yakni dengan cara berkeliling di parkiran ruko, kos-kosan, dan pertokoan Kota Palembang. 

BACA JUGA:Tegas, Dua Pelaku Curanmor di 32 TKP Ditembak

"Hanya menggunakan obeng ketok yang sudah dimodifikasi untuk merusak kunci sepeda motor. Cuma butuh waktu 10 detik kontak kunci motor bisa rusak," kata tersangka Heru saat dihadirkan saat rilis di Mapolrestabes Palembang Selasa 8 November 2022. 

Tersangka Heru mengingat sejumlah wilayah yang pernah dia jadikan target seperti di wilayah IT I dengan total 15 kali, Sukarami empat kali, wilayah IT II sebanyak empat, di Ilir Barat I tiga kali, Kemuning dua kali beraksi, Seberang Ulu I, di Kabupaten Ogan Ilir, dan OKI, masing-masing sebanyak sebanyak satu kali. 

"Saya bersama temannya mulai melakukan aksi curanmor ini dari bulan September hingga November 2022," ujar residivis kasus yang sama yang telah dua kali masuk penjara ini. 

Tersangka Heru bersama rekannya dalam melakukan aksi curanmor ini selalu kerap menyasar sepeda motor matic. 

BACA JUGA:Diduga Komplotan Pelaku Curanmor, Seorang Pria Asal OKI Babak Belur Dimassa

"Peran saya yang menjual ke Ogan Komering Ilir Sumsel, alasan kami memetik motor matic karena mudah diambil," tegas Heru. 

Seperti diberitakan sebelumnya, ketiga tersangka ini diamankan di Jl Sultan Mansyur, Kecamatan Ilir Barat (IB) I, tepatnya tempat di Penginapan Bukit Makmur Palembang, Ahad 6 November 2022 sekitar pukul 23.00 WIB. 

Saat kejadian, korban Bambang Indriyanto (39), warga Jati Bening 2 Residence, Gg Mangga, Kelurahan Jati Bening, Bekasi ingin melakukan penginapan TKP dan memarkirkan kendaraan bermotor Honda Beat warna orange dalam keadaan terkunci stang. Lalu korban langsung meninggalkan motornya dan masuk ke dalam kostan. 

Kemudian, pelaku bersama dua orang lainnya langsung masuk ke kostan dan mengambil motor korban. Atas kejadian ini, korban langsung melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: